Pengertian PT / Perseroan Terbatas, Ciri-Ciri, Jenis, dan Contoh Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas atau PT adalah salah satu bentuk perusahaan berbadan hukum di Indonesia. Lalu sebenarnya apa pengertian PT dan apa saja contoh Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia?

Pada artikel ini kita akan membahas beberapa hal terkait Perseroan Terbatas, di antaranya:

  • Penjelasan apa itu PT.
  • Ciri-ciri Perseroan Terbatas secara umum.
  • Jenis-jenis Perseroan Terbatas.
  • Kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas.
  • Contoh Perseroan Terbatas.

Simak artikelnya sampai akhir ya, supaya kamu lebih paham apa yang dimaksud dengan PT atau Perseroan Terbatas.

Pengertian PT / Perseroan Terbatas

Secara umum, pengertian PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum di mana modalnya terdiri dari saham-saham, yang setiap pemiliknya mempunyai bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Saham-saham yang menjadi modal pendirian Perseroan Terbatas dapat diperjual-belikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu melakukan pembubaran perusahaan.

Pendapat lain mengatakan, pengertian PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha yang melakukan persekutuan modal (saham) dengan kemampuan mengatur saham di mana para pemilik modal mempunyai tanggungjawab sesuai dengan besar saham miliknya.

Pada umumnya perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas didirikan oleh minimal dua orang atau lebih melalui suatu kesepakatan yang diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya. Selanjutnya akta tersebut harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi sebuah Perseroan Terbatas (PT).

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Karakteritik suatu badan usaha dapat digunakan untuk melakukan analisis apakah badan usaha tersebut apakah termasuk Perseroan Terbatas atau tidak. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri PT secara umum:

  • Pendirian PT bertujuan untuk mencari keuntungan (profit oriented).
  • Perseroan Terbatas memiliki fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
  • Modal Perseroan Terbatas berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Perseroan Terbatas tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Kekuasaan tertinggi pada Perseroan Terbatas ditentukan melalui Rapat Umum Pemegam Saham (RUPS).
  • Pemilik saham memiliki tanggungjawab terhadap perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
  • Keuntungan yang didapatkan oleh pemilik saham adalah dalam bentuk dividen (pembagian hasil).
  • Perusahaan dipimpin oleh direksi.

Baca juga: Pengertian CV

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas (PT)

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Secara umum ada tiga jenis Perseroan Terbatas (PT) di mana masing-masing jenis PT memiliki keunikan masing-masing. Adapun beberapa jenis PT adalah sebagai berikut:

1. Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) disebut juga dengan PT yang go-public karena penanaman modalnya terbuka untuk masyarakat luas. PT terbuka menjual sahamnya ke khalayak melalui pasar modal (go public).

Beberapa contoh PT terbuka diantaranya:

  • PT. Bank Bank Central Asia Tbk.
  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
  • Dan lain-lain.

2. PT. Tertutup

PT tertutup adalah jenis Perseroan Terbatas yang tidak memperjual-belikan saham-sahamnya kepada masyarakat luas. Modal PT tertutup berasal dari kalangan tertentu saja, misalnya sahamnya dari kerabat dan keluarga saja.

Beberapa contoh PT tertutup adalah:

  • Salim Group.
  • Bakrie Group.
  • Sinar Mas Group.
  • Lippo Group.

3. PT. Kosong

PT kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya, namun belum ada kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Beberapa contoh PT kosong adalah:

  • PT Sarana Rekatama Dinamika.
  • PT Asian Biscuit.
  • PT Adam Air.
  • PT Semen Kupang.
  • PT Bayur Air.

Baca juga: Perusahaan TBK

Modal Perseroan Terbatas

Setiap badan usaha tentunya memiliki sumber modal untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Dalam hal ini, modal perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dapat dibagi menjadi tiga, yaitu:

1. Modal Dasar

Modal dasar adalah modal perusahaan yang menentukan seberapa besar sebuah perusahaan. Modal ini nantinya akan menentukan kelas sebuah Perseroan Terbatas, apakah termasuk PT kecil, sedang atau besar.

2. Modal yang Ditempatkan

Pada umumnya suatu badan usaha didirikan oleh beberapa pihak, di mana setiap pihak tersebut menanamkan modalnya untuk mendirikan perusahaan. Jenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemilik perusahaan.

Menurut Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, jumlah total modal yang ditempatkan adalah setidaknya 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Modal ini merupakan sumber keuangan Perseroan Terbatas yang disetorkan oleh para pemegang saham. Jenis modal ini merupakan sumber dana yang dianggap paling nyata.

Jumlah total modal yang disetorkan para pemegang saham setidaknya 25% dari modal dasar perusahaan. Dengan kata lain, jumlah modal yang disetorkan sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.

Artikel lain: Pengertian BUMN

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Semua jenis badan usaha pasti memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berdasarkan pengertian di atas, berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas:

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

  • Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.
  • Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
  • Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.
  • Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.
  • Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

  • Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.
  • Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.
  • Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.
  • Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak.

Contoh Perseroan Terbatas

Saat ini ada banyak perusahaan di Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas. Beberapa di antaranya bisa kita lihat pada tabel berikut ini:

No Nama Perusahaan Sektor Usaha
1 PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Perbankan
2 PT. Astra International, Tbk. Otomotif
3 PT. Semen Indonesia, Tbk. Perusahaan Semen
4 PT. Wijaya Karya, Tbk. Konstruksi
5 PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) Retail
6 PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) Retail
7 PT. Kalbe Farma, Tbk. Farmasi, makanan suplemen
8 PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Informasi dan Telekomunikasi
9 PT. Gudang Garam, Tbk. Rokok
10 PT. Tempo Scan Pacific, Tbk. Consumer goods

Baca juga: Pengertian Bisnis

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Perseroan Terbatas adalah salah satu bentuk badan usaha yang dilindungi oleh hukum di mana modalnya terdiri dari saham-saham atau persekutuan modal.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian PT atau Perseroan Terbatas, ciri-ciri PT, jenis-jenis PT, serta kelebihan dan kekurangan PT. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Referensi:

Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

1 thought on “Pengertian PT / Perseroan Terbatas, Ciri-Ciri, Jenis, dan Contoh Perseroan Terbatas”

  1. terima kasih sudah membagi ilmu, semoga yang membuat artikel ini selalu dalam lindungan Tuhan…AMIN!!!!! Tuhan Yesus Memberkati

    Reply

Leave a Comment