Pengertian Produsen: Fungsi, dan Bentuk-Bentuk Produsen

Pengertian Produsen Dalam Ekonomi

Apa yang dimaksud dengan produsen? Dalam ilmu ekonomi, pengertian produsen adalah pihak-pihak yang dalam kegiatannya menghasilkan output, baik itu barang ataupun jasa, untuk dipasarkan ke konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Produsen, distibutor, dan konsumen merupakan pihak-pihak yang saling membutuhkan satu sama lain di dalam rantai perekonomian. Adapun kegiatan utama dari produsen adalah memproduksi atau menghasilkan barang/ jasa yang dibutuhkan oleh konsumen atau pasar.

Ada juga yang menyebutkan pengertian produsen adalah semua pihak yang menghasilkan suatu barang atau jasa untuk dijual dan dipasarkan kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Bentuk produsen ini bisa perusahaan perorangan ataupun badan usaha, baik yang berbadan hukum ataupun yang bukan badan hukum.

Fungsi dan Peran Produsen

Secara umum, fungsi utama produsen dalam perekonomian adalah sebagai pihak yang menghasilkan produk (barang atau jasa) yang dibutuhkan oleh konsumen. Adapun beberapa fungsi dan peran produsen adalah sebagai berikut:

  1. Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen.
  2. Mengelola berbagai faktor produksi dan melakukan kegiatan produksi barang atau jasa.
  3. Membuka lapangan pekerjaan dan kegiatan ekonomi lainnya bagi masyarakat.
  4. Memberikan pembayaran atas penggunaan faktor-faktor produksi kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran upah atau sewa.
  5. Berperan sebagai agen pembangunan karena selain mengejar keuntungan perusahaan juga bertanggungjawab terhadap kesejahteraan pegawainya dan masyarakat sekitarnya.
  6. Menerima pendapatan atas penjualan barang atau jasa yang diproduksi.
  7. Membayarkan pajak pendapatan dengan besaran tertentu sebagai kompensasi kepada negara.

Baca juga: Pengertian Produksi

Bentuk-Bentuk Produsen

Seperti yang disebutkan pada pengertian produsen di atas, produsen dapat berbentuk usaha perorangan maupun badan usaha. Adapun beberapa bentuk atau wujud dari produsen adalah sebagai berikut:

1. Orang Perorangan

Ini adalah bentuk produsen yang melakukan kegiatan usaha seorang diri. Pada pelaksanaannya, produsen perorangan ini bisa saja dibantu oleh orang lain yang merupakan pegawainya.

2. Badan Usaha

Ini adalah bentuk produsen yang terdiri dari beberapa orang dimana melakukan kegiatan usahanya secara bersama-sama. Badan usaha dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Badan Hukum, yaitu badan usaha yang merupakan badan hukum. Misalnya koperasi, yayasan, perseroan, dan lain-lain.
  • Bukan Badan Hukum, yaitu badan usaha yang yang terdiri dari sekelompok orang dan tidak berbadan hukum. Misalnya firma, atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil.

Baca juga: Pengertian Konsumsi

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian produsen, fungsi dan peran produsen, serta bentuk-bentuk produsen secara umum. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment