Pengertian Perusahaan: Unsur-Unsur, Jenis, dan Contoh Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi, baik barang dan jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi. Lalu sebenarnya, apa pengertian perusahaan dan apa saja jenis-jenisnya?

Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa hal yang berhubungan dengan perusahaan, di antaranya:

  • Penjelasan apa itu perusahaan (company), baik pengertiannya secara umum maupun menurut beberapa ahli.
  • Unsur-unsur perusahaan.
  • Jenis-jenis perusahaan.
  • Bentuk perusahaan yang ada di Indonesia.
  • Beberapa contoh perusahaan di Indonesia.

Yuk, simak artikelnya sampai akhir, biar kamu lebih paham apa yang dimaksud dengan perusahaan.

Pengertian Perusahaan Adalah

Secara umum, pengertian perusahaan adalah suatu badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang yang terlibat dalam menjalankan badan usaha dalam kapasitas komersial atau industri.

Perusahaan juga dapat didefinisikan sebagai suatu lembaga dalam bentuk organisasi yang dioperasikan dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan motif untuk memperoleh keuntungan.

Lini bisnis sebuah perusahaan biasanya akan menentukan struktur bisnis yang dipilih perusahaan tersebut. Beberapa di antaranya; kemitraan, perseorangan, atau korporasi. Struktur bisnis juga menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan.

Pada umumnya, perusahaan bertempat di suatu bangunan fisik di lokasi tertentu dalam menjalankan operasionalnya, memiliki catatan administrasi terkait produksi dan struktur biaya, serta terdapat beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional dan risiko bisnis/ usaha.

Baca juga: Pengertian Organisasi

Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Beberapa ahli pernah menjelaskan tentang arti perusahaan, diantaranya adalah:

1. Willem Molengraaff

Menurut Willem Molengraaff, pengertian perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.

2. Komar Andasasmita

Menurut Andasasmita, pengertian perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.

3. Abdul Kadir Muhammad

Menurut Abdul Kadir Muhammad, pengertian perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.

Berdasarkan tinjauan hukum, istilah “Perusahaan” mengacu pada badan hukum dan pembuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya.

4. Murti Sumarni

Menurut Murti Sumarni, definisi perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

5. Much. Nurachmad

Menurut Much. Nurachmad pengertian perusahaan adalah semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

6. Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo

Menurut Swastha dan Sukotjoe, definisi perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

7. C. S. T. Kansil

Menurut C. S. T. Kansil, pengertian perusahaan adalah semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

8. Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin

Menurut Ebert dan griffin, arti perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga: Badan Usaha Campuran

Pengertian Perusahaan Menurut Undang-Undang RI

Menurut UU Republik Indonesia No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b, pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berpendudukan dalam wilayah Negara  Republik Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Jadi bila ada sebuah organisasi yang yang bertujuan menghasilkan laba dan dilakukan secara terus menerus di Negara Indonesia, maka organisasi tersebut disebut badan usaha. Ini bisa dalam bentuk CV, perusahaan, firma dan sebagainya.

Menurut M. Polak, sebuah perusahaan dikatakan ada apabila di dalamnya ada perhitungan tentang laba dan rugi yang dicatat di dalam pembukuan. Disamping itu, istilah ini mengacu pada sebuah tempat yang menjadi pusat kegiatan produksi dan faktornya.

Ada perusahaan yang didaftarkan pada pemerintah dan ada pula yang tidak. Jika terdaftar di pemerintah, mereka artinya memiliki bandan usaha dan badan usaha ini merupkan status yang terdaftar di perusahaan secara resmi.

Di Indonesia sendiri, ada 14 macam bentuk perusahaan yang bisa kita pelajari, antara lain:

  • Commanditaire Vennootschap-limited partnership
  • Koperasi
  • Firma (FA)
  • Maatschap
  • Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
  • Penamaan Modal Asing
  • Penanaman Modal Dalam Negeri
  • Persekutuan Pedata
  • Perusahaan Umum
  • Perusahaan Jawatan
  • Perseroan Terbatas
  • Perseroan Terbuka (P.T. Tbk)
  • Usaha Dagang
  • Yayasan

Baca juga: Manajemen Perusahaan

Unsur-Unsur Perusahaan

Pengertian Perusahaan

Beberapa unsur yang terdapat di dalam perusahaan atau company adalah sebagai berikut:

  1. Badan Usaha, setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum. Contoh: Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Kegiatan di Bidang Ekonomi, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
  3. Terus-menerus, artinya kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.
  4. Bersifat Tetap, kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.
  5. Diketahui Publik, artinya usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.
  6. Mendapatkan Laba, tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.
  7. Pembukuan, sebuah perusahaan harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.

Jenis-Jenis Perusahaan Secara Umum

Jenis-Jenis Perusahaan

Perusahaan dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori, antara lain:

1. Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
  • Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
  • Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
  • Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
  • Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.

2. Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan

  • Perusahaan Milik Negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara. Informasi selengkapnya bisa dibaca pada artikel tentang pengertian BUMN.
  • Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
  • Perusahaan swasta, yaitu perusaaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

Baca juga: Pengertian Akuisisi

Bentuk Perusahaan di Indonesia

Bentuk Perusahaan di Indonesia

Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dan bertujuan menghasilkan barang/ jasa. Berikut ini merupakan beberapa bentuk perusahaan di Indonesia:

1. Perusahaan Berbadan Hukum

Perusahaan ini bisa dimiliki oleh negara atau swasta. Bisa juga bentuknya persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha baik sasta atau negara yang sudah memiliki syarat-syarat hukum.

Adapun contoh perusahan berbadan hukum di antaranya:

2. Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badan Hukum

Jenis perusahaan ini adalah perusahaan swasta yang dimiliki dan didirikan oleh beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama.

Mereka bisa menjalankan berbagai bidang perekonomian seperti perdagangan, perjasaan dan perindustrian. Perusahaan ini dimiliki oleh swasta, bisa berbentuk perseorangan atau persekutuan.

Berikut ini beberapa contoh perusahaan yang bukan berdasarkan badan hukum:

3. Perusahaan Multinasional

Ketika sebuah bisnis sudah menyentuh ranah nasional dan berhasil tumbuh sukses, pengertian perusahaan akan lebih berkembang dan bisa berubah menjadi perusahaan multinasional. Perusahaan ini akan tumbuh dan mendapatkan posisi yang kuat dan kebanyakan bisa bersing di era globalisasi.

Ada beberapa faktor yang membuat perusahaan bisa tumbuh dan berkembang, salah satunya adalah terlengkapinya unsur-unsur perusahaan sesuai dengan jabaran pengertian perusahaan di atas, antara lain:

  • Kegiatan dalam bidang ekonomi
  • Memiliki badan usaha
  • Bersifat konsisten
  • Terang-terangan
  • Memiliki keuntungan atau laba
  • Ada pembukuan

Contoh Perusahaan di Indonesia

Sebenarnya ada banyak sekali contoh perusahaan yang ada di Indonesia, dan tidak mungkin disebutkan satu per satu dalam artikel ini. Berikut ini adalah beberapa perusahaan ternama di Indonesia di berbagai bidang industri:

No Nama Perusahaan Bidang Industri
1 PT Astra International Tbk Perusahaan Otomotif
2 PT Kalbe Farma Tbk Perusahaan farmasi, suplemen, nutrisi dan layanan kesehatan
3 PT Telkom Indonesia Tbk Perusahaan telekomunikasi
4 PT Bank Central Asia Tbk Perusahaan jasa perbankan
5 PT. Indofood Sukses Makmur Tbk Perusahaan produsen makanan dan minuman
6 PT. Hero Supermarket Tbk Perusahaan retail
7 PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Perusahaan retail
8 PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Perusahaan produsen semen
9 PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Perusahaan jasa perbankan
10 PT Pertamina (Persero) Perusahaan pengelola minyak dan gas bumi di Indonesia

Baca juga: Analisis Bisnis

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas kita dapat mengambil beberapa kesimpulan terkait perusahaan, yaitu:

  1. Perusahaan merupakan badan hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang untuk terlibat dan menjalankan badan usaha dalam kapasitas komersial atau industri.
  2. Lini bisnis perusahaan bergantung pada strukturnya, seperti; kemitraan, perseorangan, atau bahkan korporasi.
  3. Suatu perusahaan pada umumnya diselenggarakan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan bisnisnya.
  4. Perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perusahaan swasta dan peruahaan publik. Keduanya memiliki struktur kepemilikan, peraturan, dan persyaratan pelaporan keuangan yang berbeda.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian perusahaan, unsur-unsur dalam perusahaan, jenis-jenis perusahaan, serta beberapa contoh perusahaan di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.