Pengertian NPWP: Fungsi, Manfaat, dan Syarat Membuat NPWP

Pengertian NPWP Adalah

Apa pengertian NPWP? Kepanjangan NPWP adalah Nomor Pokok wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja atau memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP, baik itu perorangan maupun perusahaan atau investor. Besarnya nilai pajak dari setiap profesi jumlahnya akan berbeda-beda, sesuai dengan besar penghasilan dan jenis profesinya.

Setiap jenis pekerjaan, baik itu pegawai, wirausaha, profesional, atau investor, bila mendapat penghasilan di Indonesia, maka wajib membayar pajak penghasilan. Namun pemerintah Indonesia memberlakukan aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga masyarakat yang berpenghasilan dengan nominal tertentu tidak dikenakan pajak.

Baca juga: Pengertian Pajak

Perbedaan NPWP Pribadi dan NPWP Badan

Secara umum, Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis;

  1. NPWP Pribadi, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara perorangan oleh setiap individu yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia.
  2. NPWP Badan, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Seorang pegawai atau karyawan harus memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan seseorang yang memiliki bisnis, wiraswasta atau investor maka orang tersebut harus memiliki NPWP Pribadi dan juga NPWP Badan untuk perusahaannya.

Wujud kartu NPWP Pribadi dan NPWP Badan bentuk dan ukurannya sama. Perbedaannya ada pada informasi yang terdapat pada basis data kantor pajak, seperti;

  • Nama wajib pajak
  • Alamat wajib pajak
  • Jenis usaha
  • Pemilik perusahaan
  • Nomor akta
  • Jenis usaha dan cabangnya
  • Harta yang dimiliki
  • Dan beberapa informasi lain perusahaan

Fungsi dan Manfaat NPWP

Seperti yang disebutkan sebelumnya, fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dengan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak maka data dan perhitungan pajak setiap orang tidak akan tertukar.

Adapun fungsi dan manfaat NPWP adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Administrasi Perpajakan

  • Sebagai identitas diri seorang Wajib Pajak (WP) untuk mempermudah pengurusan hak dan kewajiban terkait perpajakan.
  • Sebagai alat identifikasi dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
  • Menjadi bagian dari dokumen-dokumen perpajakan Wajib Pajak.

2. Fungsi Administrasi Perizinan

  • Sebagai dokumen pendukung untuk pengajuan kredit Bank.
  • Sebagai dokumen pendukung untuk membuat rekening di Bank.
  • Sebagai dokumen pendukung untuk pembuatan paspor jika seseorang ingin ke luar negeri.

Khusus bagi wiraswasta atau pengusaha, NPWP dapat berfungsi sebagai:

  • Dokumen untuk memenuhi syarat administrasi mengikuti lelang proyek pemerintah, BUMN dan BUMD.
  • Dokumen untuk pengajuan izin usaha, misalnya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Dokumen pendukung untuk pembayaran pajak final, seperti PPh final, PPN, BPHTB, dan lain-lain.

3. Fungsi Pelayanan Pajak

  • Sebagai dokumen untuk pengembalian pajak jika terjadi kelebihan bayar pajak.
  • Sebagai dokumen untuk keperluan pengurangan pembayaran pajak.
  • Sebagai dokumen untuk pelaporan dan penyetoran pajak.

4. Fungsi Lain NPWP

  • Dokumen untuk melamar pekerjaan, beberapa perusahaan di Indonesia mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP. Bagi mereka yang masih fresh graduate dan belum memiliki NPWP, Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka.
  • Dokumen untuk membeli produk investasi, Reksadana merupakan salah satu produk investasi yang mengharuskan nasabah melampirkan NPWP dalam dokumennya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memberantas praktik pencucian uang dan pendanaan kegiatan teroris.

Baca juga: Pengertian Tax Amnesty

Syarat Membuat NPWP

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi

  • Fotokopi identitas diri, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing.
  • Fotokopi SK PNS bagi Pegawai Negeri Sipil, fotokopi surat keterangan kerja bagi karyawan swasta.
  • Mengisi formulir pendaftaran pembuatan NPWP di kantor pajak.

2. Syarat Membuat NPWP Wiraswasta

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi surat keterangan usaha, paling tidak dari RT setempat. Bila perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) maka harus menyertakan Akta pendirian atau SIUP.
  • Mengisi formulir penyertaan di kantor pajak dan menyiapkan materai Rp6000,-
  • Mengisi beberapa formulir yang diperlukan di kantor pajak.

Baca juga: SIUP Adalah

Itulah penjelasan ringkas mengenai pengertian NPWP, fungsi, manfaat, syarat dan cara membuat NPWP pribadi. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment