Pengertian Konsumen: Arti, Jenis-Jenis, serta Hak dan Kewajiban Konsumen

Pengertian Konsumen Adalah

Apa yang dimaksud dengan konsumen? Pengertian Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan barang/ jasa yang ada di masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain, dan mahluk hidup lainnya dan tidak untuk dijual kembali.

Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan Konsumen, pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik bagi kebutuhan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dengan kata lain, sebagian besar konsumen adalah pengguna akhir dari suatu barang/ jasa. Bila pembelian barang bertujuan untuk dijual kembali, maka pembeli tersebut adalah konsumen antara yang dikenal dengan distributor atau pengecer.

Kata “konsumen” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “consumer” yang artinya adalah setiap orang yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk (barang/ jasa).

Baca juga: Pengertian Konsumsi

Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa arti konsumen, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Dewi

Menurut Dewi (2013:1), pengertian konsumen adalah seseorang yang menggunakan suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan.

2. Sri Handayani

Menurut Sri Handayani (2012:2), pengertian konsumen adalah seseorang/ suatu organisasi yang membeli atau menggunakan sejumlah barang atau jasa dari pihak lainnya.

3. Aziz Nasution

Menurut Aziz Nasution, arti konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.

4. Philip Kotler

Menurut Philip Kotler (2000) dalam bukunya “Principles Of Marketing”, pengertian konsumen adalah semua individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi secara pribadi.

Baca juga: Perilaku Konsumen

Jenis-Jenis Konsumen

Jenis-Jenis Konsumen
Jenis konsumen perorangan

Secara umum konsumen dapat dikenali dengan mudah, yaitu para pengguna suatu barang maupun jasa. Mengacu pada pengertian konsumen di atas, jenis konsumen adalah sebagai berikut:

1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer)

Pengertian konsumen perorangan (personal consumer) adalah konsumen yang membeli/ memakai suatu produk (barang/ jasa) untuk keperluan diri sendiri.

Personal consumer sering juga disebut dengan istilah end user. Contoh konsumen akhir; individu, keluarga.

2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)

Pengertian konsumen organisasi (organizational consumer) adalah konsumen yang membeli/ memakai suatu produk (barang/ jasa) untuk keperluan operasional organisasi tersebut.

Misalnya perusahaan yang membeli bahan baku atau keperluan lain agar perusahaan dapat beroperasi. Contoh konsumen organisasi atau konsumen antara; distributor, agen, pengecer.

Baca juga: Pengertian Motif Ekonomi

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban konsumen

Setiap konsumen memiliki hak dan kewajiban seperti yang dijelaskan di dalam undang-undang perlindungan konsumen. Berikut ini penjelasan ringkas mengenai hak dan kewajiban konsumen tersebut:

A. Hak Konsumen

Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4, berikut ini adalah hak-hak konsumen:

  1. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam penggunaan barang maupun jasa.
  2. Konsumen berhak untuk memilih barang/ jasa serta mendapatkan barang/ jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang/ jasa yang dibeli.
  4. Konsumen berhak untuk didengar pendapat dan keluhannya terkait barang/ jasa yang dipakai.
  5. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Konsumen berhak untuk mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/ atau penggantian, jika barang/ jasa yang diterima tidak sesuai dengan semestinya.
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

B. Kewajiban Konsumen

Hak selalu disertai dengan adanya kewajiban. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5, berikut ini adalah kewajiban konsumen:

  1. Konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk informasi maupun prosedur penggunaan atau pemanfaatan barang/ jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/ jasa.
  3. Konsumen wajib membayar pembelian barang/ jasa sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Konsumen wajib mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Undang-Undang perlindungan konsumen ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen karena pada dasarnya konsumen lebih lemah dibanding posisi pelaku usaha. Namun, tentu saja tidak jarang konsumen mengalami kerugian karena tidak mengikuti petunjuk prosedur penggunaan barang/ jasa yang telah disediakan pelaku usaha.

Baca juga:

Nah, di atas tadi adalah penjelasan ringkas mengenai pengertian konsumen, jenis-jenis, serta hak dan kewajiban konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment