Pengertian Infrastruktur: Arti, Jenis, Komponen, dan Contoh Infrastruktur

Pengertian Infrastruktur Adalah

Apa yang dimaksud dengan infrastruktur (infrastructure)? Secara umum, pengertian infrastruktur adalah semua struktur dan fasilitas dasar, baik fisik maupun sosial (misalnya bangunan, jalan, dan pasokan listrik) yang diperlukan untuk operasional kegiatan masyarakat atau perusahaan.

Pendapat lain mengatakan bahwa arti infrastruktur adalah semua jenis fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat umum untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, infrastruktur adalah semua fasilitas, baik fisik maupun non fisik yang dibangun oleh pemerintah maupun perorangan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam lingkup sosial dan ekonomi.

Infrastruktur umumnya merujuk pada pembangunan fisik untuk fasilitas umum seperti; jalan raya, bandar udara, pelabuhan, listrik, telekomunikasi, air bersih, pengolahan limbah, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya. Selain itu, infrastruktur juga merujuk pada hal teknis yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, seperti; moda transportasi, distribusi barang dan jasa, dan lain-lain.

Baca juga: Sistem Ekonomi

Pengertian Infrastruktur Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu infrastruktur, maka kita bisa merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. N. Gregory Mankiw

Menurut N. Gregory Mankiw (2003), dalam ilmu ekonomi, arti infrastruktur adalah wujud modal publik (public capital) yang terdiri dari jalan umum, jembatan, sistem saluran pembuangan, dan lainnya, sebagai investasi yang dilakukan oleh pemerintah.

2. Neil S. Grigg

Menurut Neil S. Grigg (1998), pengertian infrastruktur adalah sistem fisik yang menyediakan sarana drainase, pengairan, transportasi, bangunan gedung dan fasilitas publik lainnya yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi berbagai macam kebutuhan dasar manusia baik itu kebutuhan sosial maupun kebutuhan ekonomi.

3. Robert J. Kodoatie

Menurut Robert J. Kodoatie (2005), pengertian infrastruktur adalah suatu sistem yang menunjang sistem sosial dan ekonomi yang secara sekaligus menjadi penghubung sistem lingkungan, dimana sistem ini bisa digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi

Jenis-Jenis Infrastruktur

Dari penjelasan di atas diketahui bahwa infrastruktur merupakan aset (fisik dan non fisik) yang dirancang dalam sistem agar mampu melayani masyarakat. Mengacu pada pengertian infrastruktur, adapun beberapa jenis infrastruktur adalah sebagai berikut:

1. Infrastruktur Keras

Ini adalah semua infrastruktur yang berhubungan dengan pembangunan fasilitas umum berwujud fisik. Beberapa yang termasuk dalam infrastruktur keras diantaranya;

  • Jalan raya
  • Bandar udara
  • Jalur kereta api
  • Pelabuhan
  • Saluran irigasi
  • Dan lain-lain

2. Infrastruktur Keras Non-Fisik

Ini adalah semua infrastruktur yang berhubungan dengan fungsi utilitas publik. Beberapa yang termasuk dalam infrastruktur keras non-fisik diantaranya;

  • Pengadaan air bersih
  • Penyediaan pasokan listrik
  • Penyediaan jaringan telekomunikasi
  • Penyediaan pasokan energi
  • Dan lain-lain

3. Infrasturktur Lunak

Infrastruktur lunak adalah semua yang berhubungan dengan sistem, nilai, norma, peraturan, dan pelayanan publik, yang disediakan oleh berbagai pihak, khususnya pemerintah. Beberapa yang termasuk infrastruktur lunak diantaranya;

  • Etika kerja
  • Peraturan lalu lintas
  • Pelayanan publik yang berkualitas
  • Undang-undang hukum (perdagangan, pernikahan, dan lain-lain).
  • Dan lain-lain

Baca juga: Supply Chain Management

Komponen dan Contoh Infrastruktur

Infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah maupun swasta terdiri dari berbagai komponen yang saling mendukung satu sama lainnya. Menurut P3KT (Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu), berikut ini adalah beberapa komponen infrastruktur tersebut:

  1. Perencanaan kota
  2. Peremajaan kota
  3. Pembangunan kota baru
  4. Jalan kota
  5. Air minum
  6. Drainase
  7. Air limbah
  8. Persampahan
  9. Pengendalian banjir
  10. Perumahan
  11. Perbaikan kampung
  12. Perbaikan prasarana kawasan pasar
  13. Rumah sewa

Sedangkan menurut APWA (American Public Works Association), komponen infrastruktur tersebut terdiri dari beberapa hal berikut ini:

  1. Sistem penyediaan air bersih: waduk, penampungan air, transmisi dan distribusi, fasilitas pengolahan air (water treatment).
  2. Sistem pengelolaan air limbah: pengumpul, pengolahan, pembuangan, dan daur ulang.
  3. Fasilitas pengelolaan limbah padat dan sistem pengelolaannya.
  4. Fasilitas pengendalian banjir, drainase irigasi, daerah resapan air.
  5. Fasilitas lintas air dan sistem navigasinya.
  6. Fasilitas transportasi: jalan raya, rel kereta, bandar udara, termasuk rambu lalu lintas dan fasilitas pengontrol.
  7. Sistem transit publik.
  8. Sistem kelistrikan: produksi dan distribusi kepada masyarakat.
  9. Fasilitas komunikasi dan sistemnya.
  10. Fasilitas gas alam.
  11. Gedung publik: sekolah, rumah sakit.
  12. Fasilitas perumahan publik
  13. Tempat rekreasi; taman kota, tempat bermain, dan stadion.

Mengacu pada manfaat infrastruktur bagi masyarakat, beberapa komponen yang disebutkan di atas dapat dikelompokkan dalam tiga karakteristik, yaitu:

  • Komponen yang menghasilkan masukan/ input bagi masyarakat. Beberapa yang masuk dalam kategori ini misalnya; pasokan listrik, sarana air bersih.
  • Komponen yang mengambil keluaran/ output dari masyarakat. Beberapa yang termasuk dalam kategori ini misalnya; saluran drainase, tempat pembuangan sampah, sanitasi.
  • Komponen yang dapat memberikan input dan mengambil output dari masyarakat. Beberapa yang termasuk dalam kategori ini misalnya; jaringan komunikasi, jalan raya.

Baca juga: Perusahaan Manufaktur

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian infrastruktur, jenis-jenis, komponen, dan contoh infrastruktur. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

2 thoughts on “Pengertian Infrastruktur: Arti, Jenis, Komponen, dan Contoh Infrastruktur”

  1. terkait pustaka..dari yg dijelaskan tsbt.. pengertian Infrastruktur sesuai peraturan perundang-undangan (UU, Perpu, PP, Perpres, dst) di indonesia itu apa ya yg benar? jika ada..peraturan peundang-undangan yg mana, nomor/ttahun? ( Mis RPJMN dst)..terimakasih

    Reply

Leave a Comment