Apa itu holding company? Pengertian Holding Company adalah perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan lain (subsidiary company) yang berada dalam satu grup perusahaan.
Holding company atau perusahaa induk berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak (subsidiary company), dengan tujuan agar meningkatkan kinerja perusahaan dan memungkinkan terciptanya nilai pasar perusahaan (market value creration). Hubungan antara holding company dengan subsidiary company disebut dengan affiliasi.
Definisi Holding Company dapat juga diartikan sebagai perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham di perusahaan lain dan mengatur perusahaan lain tersebut.
Pengertian Holding Company Menurut Para Ahli
Untuk memudahkan kita dalam memahami definisi Holding Company, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian holding company menurut para ahli:
1. Hadori Yunus
Menurut Hadori Yunus, pengertian Holding Company adalah suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus, yaitu untuk mendapatkan saham-saham dan mengendalikan operasional perusahaan lain.
2. Bringham dan Houston
Menurut Bringham dan Houston, pengertian Holding Company adalah suatu korporasi yang memiliki saham di perusahaan lain dalam jumlah yang cukup banyak sehingga dapat mengendalikan perusahaan tersebut.
3. Winardi
Menurut Winardi, definisi holding company adalah perusahaan yang memiliki kuasa atas perusahaan lain.
4. Fuady
Menurut Fuady, definisi holding company adalah perusahaan yang bertujuan untuk memiliki (menguasai) saham pada satu atau lebih perusahaan lain dan atau mengendalikan perusahaan lain tersebut.
Baca juga: Pengertian Badan Usaha
Tujuan Holding Company
Apa tujuan suatu holding company? Secara umum hoding company ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk subsidiary company dan semua perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk.
Manfaat Holding Company
Holding company atau perusahaan induk memiliki peranan penting dalam proses perencanaan, koordinasi, konsolidasi, pengembangan, serta pengendalian kinerja seluruh perusahaan. Karena itu, proses perencanaan perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan induk harus dirumuskan dengan jelas dan efektif.
Pada perusahaan induk, ada banyak aspek yang harus diperhatikan, diantaranya:
- Finansial
- Struktur organisasi
- Sumber daya manusia
Selain itu, perusahaan induk juga harus memperhatikan sistem pengendalian manajemen (Management Control System). Dalam hal ini, holding company melakukan proses perencanaan, pengukuran, pemantauan, pengendalian, dan auditing yang transparan dan memiliki akuntabilitas.
Baca juga: Pengertian Stakeholder
Ciri-Ciri Holding Company
Suatu holding company dapat dikenali dari karakteristiknya. Berikut ini adalah ciri-ciri holding company pada umumnya:
- Terdapat suatu perusahaan induk, yaitu holding company itu sendiri
- Memiliki subsidiary company atau anak perusahaan, yaitu badan usaha yang dibawahi oleh perusahaan induk
- Pengelolaan subsidiary company diserahkan pada manajemen yang terpisah dari perusahaan induk
- Memiliki atau menguasai sebagian besar saham dari badan usaha lain
- Holding company mengendalikan proses operasional semua badan usaha yang sahamnya telah dikuasai
- Kekayaan holding company berasal dari saham badan-badan usaha yang dikuasainya.
Kelebihan dan Kekurangan Holding Company
Holding company memiliki kelebihan dan kekurangan, baik dalam hal operasional perusahaan, pengendalian badan usaha, hingga pemisahaan secara hukum. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Segi Pengendalian Perusahaan
Holding company dapat menguasai dan mengendalikan suatu perusahaan jika memiliki saham perusahaan tersebut sebanyak 20% – 50%.
2. Segi Operasional Perusahaan
Secara hukum, proses operasional holding company dengan anak perusahaan dilakukan secara terpisah. Dengan begitu, jika suatu anak perusahaan mengalami kegagalan maka hal ini dapat ditutupi dengan keberhasilan anak perusahaan lainnya. Namun, secara keseluruhan perusahaan induk memiliki tanggung jawab terhadap anak perusahaannya.
3. Segi Pemisahaan Secara Hukum
Dari sisi pemisahan secara hukum antar perusahaan, maka beberapa perusahaan yang sejenis dapat dibentuk dalam satu Holding Company. Contoh, perusahaan asuransi, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
Baca juga: Pengertian Firma
Contoh Nama Perusahaah Holding Company
Di Indonesia terdapat beberapa jenis perusahaan yang telah memiliki status sebagai Holding Company. Berikut ini adalah beberapa contoh nama perusahaan holding company di Indonesia:
- Salim Group
- Maspion
- Krakatau Steel
- Hutama Karya
- Astra Internasional
- Japfa
- PT. Danareksa
- PT. Bumi Resources Tbk.
- PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk.
- PT. Indonesia Aluminium (Inalum)
- PT. Pupuk Indonesia Holding Company
- PT. Medco Energi Internasional Tbk.
Baca juga: Pengertian BUMN
Di atas tadi adalah penjelasan ringkas mengenai pengertian holding company, tujuan, manfaat, ciri-ciri, serta contoh holding company di Indonesia. Semoga bermanfaat.