Pengertian Emiten: Tujuan, Tugas, Contoh Perusahaan Emiten di Indonesia

Pengertian Emiten

Apa yang dimaksud dengan emiten? Pengertian Emiten adalah perusahaan yang melakukan penawaran Efek yaitu dengan menerbitkan dan menjual Efek (obligasi, saham, warant, dan surat berharga lainnya) secara umum kepada publik untuk mendapatkan modal atau dana tambahan.

Emiten dapat berupa perusahaan swasta ataupun BUMN, baik perusahaan terbuka maupun perusahaan tertutup. Namun, tidak semua perusahaan merupakan emiten, tetapi hanya perusahaan yang saham atau obligasinya diperjual-belikan di bursa efek.

Adapun beberapa Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah:

  1. Saham (Right Issue, Warrant)
  2. Obligasi Korporasi
  3. Surat Berharga Negara
  4. Exchange Traded Fund (ETF)
  5. Efek Beragun Aset (EBA)
  6. Derivatif (Kontrak Opsi Saham, Kotrak Berjangka)

Baca juga: Pengertian Pasar Modal

Emiten dan Perusahaan Publik

Tidak sedikit yang menganggap bahwa emiten dan perusahaan publik adalah sama, padahal keduanya berbeda. Lalu apa perbedaan emiten dan perusahaan publik?

Pengertian Emiten adalah pihak atau lembaga yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek untuk menjual Efek kepada publik yang didasarkan pada tata cara yang telah diatur dalam UU yang berlaku.

Sedangkan perusahaan publik adalah perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh setidaknya 300 pemegang saham, dan memiliki modal disetor setidaknya Rp3 miliar.

Jadi, perbedaan emiten dengan perusahaan publik adalah, emiten merupakan pihak yang melakukan IPO sedangkan Perusahaan Publik merupakan Perseoran Terbatas (PT) yang sudah melakukan IPO.

Tabel Perbedaan Emiten

No.KegiatanEmitenBukan Emiten
Perusahaan Terbuka (Publik)Perusahaan TertutupPerusahaan Tertutup
1Menjual saham saja ke publikYaTidak Tidak
2Menjual obligasi saja ke publikTidak Ya
Tidak
3Menjual saham dan obligasi ke publikYaTidakTidak

Syarat-Syarat Emiten

Suatu perusahaan dapat menjadi emiten bila memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Mengacu pada pengertian emiten, adapun syarat-syarat emiten adalah sebagai berikut:

  1. Menerbitkan efek yang akan ditawarkan kepada investor untuk mendapatkan modal.
  2. Wajib menjamin efek yang diterbitkannya adalah sah secara hukum. Itulah sebabnya emiten harus memiliki prestasi dan tidak cacat hukum agar dapat menerbitkan efek.
  3. Emiten berperan sebagai sumber informasi utama tentang efek yang diperjual-belikan. Dengan begitu, keakuratan informasi dari emiten adalah tanggungjawab emiten yang bersangkutan.

Tugas Emiten

Sebenarnya, apa tugas emiten? Secara umum, Emiten bertugas untuk memberikan penawaran surat berharga kepada publik serta bertanggungjawab untuk mengelola dana publik sebaik mungkin.

Beberapa jenis surat berharga yang ditawarkan oleh Emiten ke publik adalah:

  • Saham
  • Surat Pengakuan Utang
  • Obligasi
  • Surat Berharga Komersial
  • Tanda Bukti Utang
  • Kontrak Berjangka Atas Efek
  • Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
  • Semua Derivatif dari Efek

Selain yang disebutkan di atas, mungkin saja ada jenis efek lainnya yang akan ditawarkan oleh Emiten ke publik. Tentunya hal ini tergantung pada perkembangan pasar modal di Indonesia.

Tujuan Emiten

Apa tujuan Emiten di pasar modal? Secara umum, tujuannya adalah untuk membuka peluang investasi kepada publik terhadap perusahaan Emiten.

Dengan melepas sahamnya ke publik, maka pembeli saham tersebut akan mendapatkan porsi kepemilikan terhadap perusahaan tersebut dan akan mendapatkan dividen dari saham tersebut.

Setiap emiten memiliki tujuan tertentu dalam melakukan emisi. Hal tersebut umumnya disebutkan dalam Rapat Umum Pemegang saham (RUPS), diantaranya adalah:

  • Untuk memperluas usaha, dimana modal yang didapatkan dari investor digunakan untuk perluasan bidang usaha, perluasan pasar, peningkatan kapasitas produksi.
  • Memperbaiki struktur modal, yaitu dengan menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
  • Melakukan pengalihan pemegang saham dari yang lama ke pemegang saham baru.

Contoh Perusahaan Emiten

Umumnya Emiten adalah Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya telah diperjual-belikan di Bursah Saham. Adapun Perseroan Terbatas (PT) yang menawarkan sahamnya adalah perusahaan Terbuka, atau biasanya disingkat dengan Tbk.

Sesuai dengan pengertian emiten di atas, berikut ini beberapa contoh emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia:

No.Kode SahamEmiten LQ45
1ADHIAdhi Karya (Persero) Tbk.
2ADROAdaro Energy Tbk
3AKRAAKR Corporindo Tbk.
4ANTMAneka Tambang Tbk.
5ASIIAstra International Tbk.
6ASRIAlam Sutera Reality Tbk.
7BBCABank Central Asia Tbk.
8BBNIBank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
9BBRIBank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
10BBTNBank Tabungan Indonesia (Persero) Tbk.

Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan

Di atas tadi adalah ulasan singkat mengenai pengertian Emiten dan Perusahaan Publik, syarat-syarat Emiten, tujuan dan tugas Emiten, serta beberapa contoh Emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment