Pengertian CV (Persekutuan Komanditer), Ciri-Ciri, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

Kalau kita perhatikan, ada banyak model bisnis yang beroperasi di Indonesia. Salah satu jenis badan usaha yang populer di Indonesia adalah persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV).

Lalu, sebenarnya apa pengertian CV tersebut? Seperti apa ciri-ciri Commanditaire Vennootschap (CV) yang membuatnya berbeda dengan jenis bada usaha lainnya?

Yuk simak artikel ini sampai tuntas agar kamu lebih paham apa itu CV atau yang sering disebut dengan Persekutuan Komanditer.

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Secara sederhana, Pengertian CV (Persekutuan Komanditer) adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.

Para pemilik modal pada CV atau Persekutuan Komanditer dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • Sekutu Aktif (Komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan memiliki hak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.

Meskipun sekutu aktif dan sekutu pasif memilih peran dan tanggung jawab yang berbeda, namun pada dasarnya keduanya memiliki status yang sama di mata hukum.

Tugas dan tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu pasif dijelaskan pada pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yaitu;

  1. Tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan perusahaan.
  2. Sekutu komanditer merupakan penanam modal terbatas karena hanya menyetorkan uang/ aset sebagai modal agar berhak memperoleh laba perusahaan.
  3. Sekutu komanditer juga dapat mengalami kerugian, namun hanya sebatas jumlah modal yang ditanamkan.
  4. Sesuai dengan namannya, sekutu pasif disebut juga dengan silent partner dimana namanya tidak boleh diketahui secara umum.

Artikel terkait: Pengertian Badan Usaha

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Kita dapat mengenali suatu badan usaha adalah Persekutuan Komanditer (CV) dilihat dari karakteristiknya. Mengacu pada pengertian CV di atas, berikut ini adalah ciri-ciri CV tersebut:

  1. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  3. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  4. Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
  5. Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.

Baca juga: Pengertian Firma

Sifat Persekutuan Komanditer

Kita sudah mengenal karakteristik badan usaha berbentuk CV. Selanjutnya, kita juga perlu mengetahui sifat-sifat pada Persekutuan Komanditer berikut ini:

  1. Investor tidak bisa dengan mudah menarik kembali modal yang telah disetorkan untuk kepentingan usaha.
  2. Biaya operasional badan usaha berbentuk CV tergolong besar karena melibatkan pihak ketiga.
  3. Badan usaha berbentuk CV umumnya lebih muudah mendapatkan kredit pinjaman dari Bank.
  4. Pada perjalanan bisnis, sekutu komplementer bertanggungjawab secara penuh pada semua aspek usaha. Sedangkan sekutu komanditer memiliki hak terbatas dalam aspek bisnis dan hanya menunggu keuntungan bisnis.
  5. Perkembangan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) cenderung lebih sulit diprediksi.

Jenis-Jenis CV

Persekutuan Komanditer (CV) dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:

1. Persekutuan Komanditer Murni

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer dimana di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Ini adalah bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak bisa diperjualbelikan dimana sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.

Alasan dikeluarkannya saham tersebut adalah untuk mencegah terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

Baca juga: Pengertian Koperasi

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komanditer

Badan usaha berbentuk CV / Persekutuan Komanditer memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Sesuai dengan pengertian CV di atas, berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan bentuk usaha CV:

1. Kelebihan CV / Persekutuan Komanditer

  • Proses pendiriannya tergolong mudah.
  • Kemampuan manajemen badan usaha berbentuk CV umumnya lebih besar.
  • Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan karena lebih dipercaya.
  • Biasanya CV lebih mudah berkembang karena manajemennya dapat diisi oleh profesional sehingga pengelolaannya lebih baik.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

2. Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer

  • Operasional CV tergantung pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin sekutu sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antara sekutu pengusaha di dalam CV.

Contoh Persekutuan Komanditer di Indonesia

Badan usaha berbentuk CV banyak kita temukan di berbagai bidang industri. Berikut ini adalah beberapa contoh bisnis di Indonesia yang berbentuk Persekutuan Komanditer.

1. Contoh Persekutuan Komanditer (CV) di Industri Makanan

  • CV Saffa Jaya
  • CV Catur Pangan Indonesia
  • CV Sumber Karya
  • CV Catering Ibu Surabaya

2. Contoh Persekutuan Komanditer (CV) di Industri Perdagangan

  • CV Galuh Candra Kirana
  • CV Malino Trading
  • CV Unicorn
  • CV Snandung Ibu Pertiwi

3. Contoh Persekutuan Komanditer (CV) di Bidang Pertanian

  • CV Sadewa Agri Jaya
  • CV Ivong Farm
  • CV Agrindo Farm and Food
  • CV Bumi Makmur
  • CV. Mitra Bibit

Baca juga: Pengertian Holding Company

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian CV atau Persekutuan Komanditer, ciri-ciri CV, jenis-jenis CV, serta kelebihan dan kekurangan CV. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment