Pengertian BUMS dan Contohnya, Ciri-Ciri, Fungsi, Jenis, dan Tujuan

Apa pengertian BUMS? Ada banyak sekali jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Setiap jenis badan usaha tersebut memiliki spesifikasi dan tujuan yang berbeda-beda, sesuatu dengan peruntukkannya.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah salah satu jenis badan usaha di Indonesia. Jenis badan usaha ini berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Indonesia, yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.

Nah, artikel ini akan membahas lebih jauh apa itu BUMS, tujuannya, fungsi, peran, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya. Simak ya penjelasannya sampai akhir.

A. Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Apa itu BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta? Pengertian BUMS adalah suatu badan usaha di mana hampir seluruh modalnya berasal dari pihak swasta. Pihak swasta di sini maksudnya adalah pihak swasta dalam negeri dan juga pihak swasta asing.

Mengacu pada pengertian BUMS tersebut,  ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Pihak swasta dalam negeri adalah semua pihak yang diluar pemerintahan yang mengurus dan mengelola sumber daya ekonomi tidak vital dan tidak strategis.
  2. Pihak swasta asing adalah masyarakat luar negeri pemilik utuh modal yang ada di badan usaha milik swasta asing (BUMS asing).

Tujuan utama didirikannya BUMS adalah untuk mendapatkan keuntungan seoptimal mungkin dan membuka lowongan pekerjaan sebanyak mungkin sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang berkekuatan hukum. Dengan begitu, setiap BUMS bertanggungjawab mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga dapat mencabut izin usaha dari BUMS bila tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

BUMS dapat mengelola bidang-bidang ekonomi yang sifatnya tidak vital dan strategis. Misalnya, sektor kesehatan, perdagangan, transportasi, dan lain-lain.

Suatu perusahaan umumnya merupakan unit terkecil dari BUMS, sehingga BUMS menaungi atau menjadi pemimpin dari beberapa perusahaan. Banyak pebisnis yang memanfaatkan BUMS sebagai partner bisnis karena dinilai lebih menguntungkan ketimbang harus membangun perusahaan secara individu,  terutama dalam hal modal dan pemasaran.

Baca juga: Pengertian Badan Usaha

Maksud dan Tujuan Dibentuknya BUMS

Pengertian BUMS
Ilustrasi Badan Usaha Milik Swasta

Mengacu pada pengertian BUMS di atas dapat kita pahami bahwa maksud dan tujuan didirikannya suatu BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan dan pengembangan modal. BUMS bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui usaha komersial.

Keuntungan BUMS berfungsi sebagai sumber pengembangan modal dan tidak diperbolehkan digunakan seagai penguasaan ekonomi individu atau kelompok yang dapat merugikan pemilik faktor produksi.

Berikut ini adalah tujuan berdirinya BUMS:

  • Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
  • Membantu pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan
  • Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi untuk kemakmuran seluruh masyarakat
  • Membantu peningkatan devisa negara yang berasal dari perusahaan swasta di bidang ekspor-impor

Artikel lain: Pengertian BUMN

Fungsi dan Peranan BUMS

Setelah memahami pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta, tentunya kita juga perlu mengetahui apa fungsi BUMS. Secara umum Badan Usaha Milik Swasta (BMUS) memberikan kontribusi besar pada perkembangan perekonomian di Indonesia.

Kelebihan BUMS dalam hal finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas, membuat pemerintah berinisiatif untuk melibatkan BUMS dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Berikut ini adalah beberapa fungsi dan peran BUMS:

1. Fungsi BUMS / Badan Usaha Milik Swasta

  • Berfungsi sebagai partner atau rekan kerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Berfungsi sebagai partner atau rekan dalam pengelolaan berbagai sumber daya
  • Berfungsi sebagai dinamisator atau pihak yang menimbulkan dinamika dalam perekonomian masyarakat
  • Berfungsi sebagai pihak yang memberikan pelayanan bagi masyarakat

2. Peranan Badan Usaha Milik Negara / BUMS

  • Berperan sebagai Mitra BUMN
  • Berperan sebagai pihak yang menambah produksi nasional
  • Berperan sebagai pembuka lapangan pekerjaan
  • Berperan sebagai pihak yang memacu pendapatan nasional dan menambah kas negara
  • Berperan sebagai pembantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah
  • Berperan sebagai pembantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan nasional

Baca juga: Pengertian Badan Usaha Campuran

Ciri-Ciri BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Sesuai dengan pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta, berikut ini adalah ciri-ciri BUMS di Indonesia:

a. Ciri-Ciri BUMS Secara Umum

  • Modal untuk mendirikan badan usaha sepenuhnya berasal dari pihak swasta, baik perorangan maupun kelompok. Modal tidak hanya diperoleh dari anggota saja dan bisa berasal dari pinjaman bank atau pemerintah, namun bukan berarti pemberi pinjaman dapat dikatakan sebagai penanam modal.
  • Pemilik atau pemegang badan usaha memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara hierarki dan fungsional.
  • Badan usaha milik swasta berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal.
  • Pembagian modal dan keuntungan didasarkan atas penanaman saham di perusahaan. Selain itu hak suara didalam mengelola badan usaha juga disesuaikan dengan presentase saham.
  • Pemilik saham dapat menjual saham yang mereka miliki di bursa efek.

b. Ciri-Ciri BUMS Berdasarkan Kepemilikan

1. BUMS Perseorangan

  • Pemilik perusahaan adalah individu atau perorangan
  • Pemilik tunggal perusahaan memiliki kekuasaan tertinggi, dan punya wewenang penuh dalam operasional usaha
  • Kebijakan dalam semua aktivitas perusahaan berasal dari kebijakan perseorangan
  • Semua tanggungjawab dan resiko perusahaan berada di tangan pemilik perusahaan

2. BUMS Persekutuan

  • Pemilik badan usaha persekutuan minimal dua orang atau lebih
  • Semua hak, tanggungjawab, dan wewenang diatur dalam perjanjian persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak
  • Segala aktivitas dan perkembangan perusahaan menjadi tanggungjawab bersama anggota persekutuan
  • Tujuan utama dari kegiatan badan usaha persekutuan adalah untuk memperoleh laba bersama

c. Ciri-Ciri BUMS Berdasarkan Fungsi

  • Tujuan utama BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan yang maksimal kemudian dikelola dan dibagikan kepada seluruh anggota
  • Bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan akan barang dan atau jasa.
  • Menjadi lembaga yang dapat menciptakan keadaan dinamis pada perekonomian negara
  • Membantu pemerintah dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia
  • Membantu pemerintah dalam hal menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat

Kelebihan dan Kekurangan BUMS / Badan Usaha Milik Swasta

Mengacu pada pengertian BUMS / Badan Usaha Milik Swasta di atas, pada dasarnya BUMS memiliki kelebihan dan kekurangan, yaitu:

1. Kelebihan Badan Usaha Milik Swasta

Meskipun dikelola oleh pihak swasta, namun keberadaan BUMS berperan penting terhadap negara terutama dalam bidang kesejahteraan masyarakat. BUMS terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi di Indonesia. Beberapa kelebihan BUMS yang lain diantaranya adalah:

  • Meningkatkan pendapatan negara dengan adanya pemasukan pajak dari BUMS.
  • Menurunkan angka kemiskinan di Indonesia dengan mengurangi pengangguran.
  • Mengusahakan kegiatan produksi yang bermanfaat untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat.
  • Menambah devisa negara pada BUMS yang melakukan kegiatan ekspor impor.

2. Kekurangan Badan Usaha Milik Swasta

  • BUMS cenderung mementingkan keuntungan atau laba sehingga seringkali tidak memperhatikan lingkungan misalnya dalam kasus BUMS yang menghasilkan limbah tinggi dan berbahaya.
  • Karena tidak dinaungi pemerintah, BUMS sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman.
  • BUMS sering bermasalah dengan serikat buruh karena adanya silang pendapat.
  • Antar BUMS sering terjadi persaingan yang tidak sehat.
  • Adanya aliran devisa ke luar negeri pada BUMS milik asing.

Jenis-Jenis BUMS / Badan Usaha Milik Negara

Ada beberapa bentuk Badan Usaha Milik Swasta / BUMS yang ada di Indonesia. Jika Anda tertarik menggeluti bisnis dengan membuat BUMS, berikut ini adalah macam-macam BUMS yang mungkin bisa menjadi alternatif bisnis Anda:

1. Perusahaan Perseorangan

Badan usaha yang modal dan tanggungjawabnya dipegang sepenuhnya oleh pemilik perusahaan secara pribadi. Baca selengkapnya tentang Pengertian Perusahaan Perseorangan.

2. Firma

Firma (baca: pengertian Firma) adalah persekutuan dari dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan dan membagi keuntungannya sama rata untuk setiap anggota.

  1. Persekutuan Komanditer (CV): Persekutuan dari dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memberikan modal kepada pihak lain untuk mendirikan perusahaan.
  2. Perseroan Terbatas (PT): Perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dan berbadan hukum serta terbagi atas saham-saham.

Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Saat ini cukup banyak Badan Usaha Milik Swasta/ BUMS di Indonesia. Badan usaha tersebut menjalankan fungsi dan peranannya dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Mengacu pada pengertian BUMS, berikut ini adalah beberapa contoh Badan Usaha Milik Swasta yang ada di Indonesia:

1. Contoh Badan Usaha Swasta Nasional

Beberapa badan usaha milik swasta nasional yang beroperasi di indonesia antara lain:

  • PT Djarum; perusahaan yang bergerak di industri rokok
  • PT Indofood Sukses Makmur; perusahaan yang bergerak di industri makanan
  • PT Agung Podomoro; perusahaan yang bergerak di industri properti
  • PT Unilever Indonesia; perusahaan yang bergerak di industri consumer product
  • PT Air Mancur; perusahaan yang bergerak di industri bahan makanan herbal

2. Contoh Badan Usaha Swasta Asing

Beberapa badan usaha milik swasta asing yang beroperasi di indonesia antara lain:

  • PT Freeport Indonesia; perusahaan yang bergerak di bidang engergi.
  • PT fastfood Indonesia Tbk (KFC); perusahaan yang bergerak di bidang makanan cepat saji.
  • PT Ericsson; perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
  • PT CityBank; perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.

Baca juga: Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli

Demikianlan ulasan singkat tentang pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), tujuan, fungsi, ciri-ciri, serta kelebihan dan kekurangan BUMS. Semoga bermanfaat