Badan Usaha Campuran: Pengertian, Karakteristik, Serta Contohnya

Dalam artikel ini akan dibahas secara ringkas beberapa hal yang berhubungan dengan badan usaha campuran, di antaranya:

  1. Penjelasan ringkas pengertian badan usaha campuran.
  2. Beberapa karakteristik yang terdapat pada badan usaha campuran.
  3. Kelebihan dan kekurangan badan usaha campuran.
  4. Beberapa contoh badan usaha campuran yang ada di Indonesia.

Yuk baca artikel ini sampai akhir, supaya kamu lebih paham.

Pengertian Badan Usaha Campuran

Secara umum, pengertian Badan Usaha Campuran adalah suatu badan usaha yang modalnya berasal dari negara dan pihak swasta. Dengan kata lain, badan usaha campuran ini menjadi milik pihak pemerintah dan juga pihak swasta.

Singkatnya, pengertian badan usaha campuran adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh pihak swasta dan pemerintah. Sehingga baik modal maupun keuntungan yang akan dicapai dikuasi secara bersama oleh kedua belah pihak.

Tujuan badan usaha campuran adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan usaha secara efektif dan efisien sehingga tercapai laba yang sebesar-besarnya.

Karakteristik Badan Usaha Campuran

Kita dapat mengenali badan usaha campuran dengan melihat ciri-ciri atau karakteristik yang dimilikinya. Berikut ini adalah ciri-ciri badan usaha campuran:

1. Kepemilikan Ganda

Seperti yang sudah disebutkan dalam pengertian badan usaha campuran di atas di mana badan usaha ini dimiliki oleh pihak swasta dan pemerintah.

Segala bentuk kepemimpinan, kekuasaan dan kewenangan dibagi secara rata dari kedua belah pihak. Sehingga jika terjadi permasalahan di perusahaan maka keduanya memiliki tanggung jawab dan andil yang sama untuk menyelesaikan masalah tersebut.

2. Modal Bersama

Modal untuk membangun badan usaha berasal dari swasta dan pemerintah sehingga umumnya badan usaha campuran ini memiliki modal yang besar.

Acuan penggunaan modal dibahas secara bersama dari kedua belah pihak. Biasanya modal digunakan untuk membangun sarana prasarana, gaji awal, bahan produksi dan lainnya.

3. Untung Rugi Bersama

Tentu saja jika badan usaha campuran mengalami untung maupun rugi, maka hasil akan dibagi rata untuk kedua belah pihak. Termasuk dalam hal pembayaran hutang juga dibagi dua. Sehingga keuntungan bersih yang diterima masing-masing pihak bisa digunakan untuk apapun diluar operasional perusahaan.

4. Berlandaskan Hukum

Karena bekerja sama dengan pemerintah, maka badan usaha campuran memiliki landasan hukum dalam artian segala kegiatannya dilindungi dan diatur menurut hukum Indonesia.

Baca juga: Pengertian Perusahaan

Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Campuran

Seperti halnya bentuk badan usaha atau perusahaan lain, badan usaha campuran memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan badan usaha campuran:

1. Kelebihan Badan Usaha Campuran

  • Sesuai pengertian badan usaha campuran dimana dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah swasta maka kerjasama keduanya dapat meningkatkan peluang keberhasilan untuk mencapai tujuan
  • Dengan membentuk badan usaha campuran maka dapat meningkatkan relasi perusahaan karena adanya dua pemilik besar dari jenis badan usaha ini. Relasi dibutuhkan untuk membantu pemasaran atau promosi perusahaan dan memperbanyak investor
  • Jika perusahaan mengalami permasalahan maka bisa cepat terselesaikan karena adanya dua pemikiran dari kedua belah pihak
  • Mudah untuk mengumpulkan modal
  • Mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum

2. Kekurangan Badan Usaha Campuran

  • Karena dimiliki secara ganda, maka seringkali terjadi perdebatan antara kedua belah pihak yakni swasta dan pemerintah. Hal ini karena terkadang terjadi pemikiran yang berbeda dimana keduanya sama-sama menginginkan yang terbaik untuk perusahaan dengan caranya masing-masing.
  • Keuntungan yang dibagi rata membuat usaha untuk balik modal menjadi lama. Apalagi untuk badan usaha campuran yang baru saja dibangun, biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk balik modal.
  • Adanya sikap saling mendominasi seringkali menghambat perkembangan perusahaan. Baik pemerintah maupun swasta terkadang menginginkan sesuatu yang lebih sehingga memicu kecurangan.

Baca juga:

Contoh Badan Usaha Campuran

Ada banyak perusahaan besar di Indonesia yang bentuknya adalah badan usaha campuran. Dan umumnya usaha yang sifaatnya vital, maka modal dari pemerintah akan lebih besar yaitu 51%, dan modal dari pihak swasta sebesar 49%.

Berikut ini adalah beberapa contoh badan usaha campuran yang ada di Indonesia:

No Nama Perusahaan Bidang Industri
1 PT. Telkom Indonesia Badan usaha di bidang jasa telekomunikasi
2 PT. Garuda Indonesia Airways Badan usaha di bidang penerbangan nasional Indonesia.
3 PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) Badan usaha di bidang jasa keuangan.
4 PT. Indofarma (Persero) Tbk Badan usaha yang bergerak di bidang distribusi obat dan alat kesehatan.
5 PT. Kimia Farma (Persero) Tbk Badan usaha yang bergerak di bidang farmasi.
6 PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Badan usaha dibidang jasa transportasi darat.
7 PT. Adhi Karya (Persero) Tbk Badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
8 PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Badan usaha yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.
9 PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk Badan usaha yang bergerak di bidang produksi baja.
10 PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk Badan usaha yang bergerak di bidang eskplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran sumber daya mineral.

Selain yang disebutkan di atas sebenarnya masih ada banyak contoh Badan Usaha Campuran yang ada di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Perusahaan Perseorangan

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa Badan Usaha Campuran adalah jenis badan usaha di mana modalnya berasal dari pihak negara dan pihak swasta.

Dengan kata lain, jenis badan usaha ini adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sudah go-publik dan dapat dibeli sahamnya oleh publik melalui Bursa Efek Indonesia.

Demikianlah penjelasan ringkas tentang Badan Usaha Campuran, mulai dari pengertiannya, karakteristiknya, kelebihan dan kekurangannya, serta contoh badan usaha campuran. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.