Pengertian APBN: Definisi, Fungsi, dan Tujuan APBN

Pengertian APBN Adalah

Apa yang dimaksud dengan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)? Secara umum, pengertian APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disetujui oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Pendapat lain mengatakan pengertian APBN adalah suatu daftar rencana semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah Republik Indonesia dalam rangka untuk mencapai suatu tujuan. Pada umumnya APBN disusun untuk satu tahun anggaran.

Dalam APBN ini berisi daftar sistematis dan secara terperinci memuat rencana penerimaan dan juga pengeluaran negara Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun Anggaran yaitu dimulai 1 Januari hingga 31 Desember (lihat APBN 2018). Pembuatan APBN termasuk perubahan dan pertanggungjawabannya setiap tahun ditetapkan melalui undang-undang.

Landasan hukum APBN sendiri dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 1 yang berisi bahwa “tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah maka pemerintah akan menggunakan anggaran tahun lalu.

Baca juga: Sumber Keuangan Negara

Fungsi APBN

Setelah membahas pengertian APBN seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, lalu sebenarnya apa fungsi fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara?

APBN adalah instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam pembiayaan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan pencapaian pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan nasional, stabilitas perekonomian dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

Sehingga dalam prakteknya APBN memiliki beberapa fungsi yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Setiap penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara maka harus dimasukkan ke dalam APBN. Apabila terjadi surplus penerimaan negara maka bisa digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran yang berikutnya.

Mengacu pada penjelasan di atas, berikut penjelasan dari masing-masing fungsi APBN:

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi dari APBN mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara di tahun yang bersangkutan. Dengan demikian maka pembelanjaan atau pendapatan bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

2. Fungsi Perencanaan

Dengan fungsi Ini mengandung arti bahwa APBN dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan. Sehingga apabila anggaran pembelanjaan telah direncanakan maka negara dapat membuat rencana rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut.

Misalnya dalam anggaran tertulis anggaran untuk membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai Rp 5 miliar maka pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan pelaksanaan proyek tersebut agar bisa berjalan lancar.

3. Fungsi Pengawasan

APBN juga sebagai pengawasan yang memiliki makna bahwa pembuatan rencana anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sehingga dengan begitu akan mudah bagi masyarakat untuk menilai Apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara sudah dapat dibenarkan atau tidak.

4. Fungsi Alokasi

APBN juga sebagai fungsi alokasi yang berarti anggaran negara harus diarahkan pada pengurangan pemborosan sumber daya serta pengangguran dan juga meningkatkan Efisiensi dan efektivitas perekonomian. Pada pelaksanaannya fungsi alokasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya, efektifitas, serta efisiensi perekononian. Misalnya, pembuatan jalan/ jembatan/ tanggul, dan juga perbaikan jalan/ jembatan/ tanggul.

5. Fungsi Distribusi

Dalam hal ini anggaran pendapatan belanja negara juga sebagai kebijakan dalam memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pada pelaksanaannya fungsi distribusi dalam hal ini dilakukan dengan mempergunakan uang negara untuk kepentingan kemanusiaan, seperti; subsidi, dana pensiun, dan premi.

6. Fungsi Stabilisasi

Memiliki makna bahwa APBN menjadi alat dalam pemeliharaan serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian NKRI. Dalam pelaksanaannya, fungsi stabilisasi ini dilakukan dengan menjaga arus uang maupun barang untuk mencegah laju inflasi dan deflasi yang terlalu besar.

Baca juga: Pengertian Anggaran

Tujuan APBN

Mengacu pada uraian dari pengertian APBN dan fungsi-fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut:

  1. Perancangan APBN bertujuan untuk memelihara dan menjaga stabilitas perekonomian serta mencegah terjadinya defisit anggaran
  2. APBN bertujuan sebagai pedoman dalam hal penerimaan serta pengeluaran negara dalam pelaksanaan kegiatan kenegaraan yang disertai dengan tujuan untuk peningkatan kesempatan kerja sehingga diarahkan kepada peningkatan pertumbuhan perekonomian dan kemakmuran masyarakat.

Baca juga: Kebijakan Fiskal

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian APBN, fungsi, serta tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment