Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Apa itu koperasi simpan pinjam? Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah suatu koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada para anggotanya dengan bunga yang rendah.

Koperasi ini disebut juga sebagai koperasi kredit dimana pengelolaannya dilakukan secara mandiri dan demokratis, serta para anggotanya bergabung secara sukarela.

Ada juga yang menyebutkan koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan non-bank yang memiliki kegiatan usaha menerima simpanan dari anggotanya dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah.

Artikel terkait: Pengertian Koperasi

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa itu koperasi simpan pinjam, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian koperasi simpan pinjam menurut para ahli:

1. Rudianto

Menurut Rudianto pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana.

2. Suyanto dan Nurhadi

Menurut Suyanto dan Nurhadi pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan kegiatan kredit berbunga rendah.

3. Ninik Widiyanti dan Sunindhia

Menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

Sumber permodalan koperasi simpan pinjam berasal dari dua sumber, yaitu dari modal sendiri dan dari modal pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari para anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti Bank.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari para anggota koperasi, yaitu berupa simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, dan hibah.

Secara ringkas, berikut adalah beberapa sumber modal koperasi:

  1. Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertamakali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
  2. Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
  3. Simpanan bebas/ sukarela, yaitu simpanan yang diberikan para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja.
  4. Hibah/ Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.

Baca juga: Pengertian Lembaga Keuangan

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Seperti yang telah disebutkan pada penjelasan di atas, tujuan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk memperoleh laba tapi manfaatnya bagi para anggota.

Namun, tentu saja setiap lembaga keuangan harus diupayakan agar bisa memperoleh laba. Atau setidaknya tidak menderita kerugian.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam

Seperti yang disebutkan pada Undang-Undang Koperasi, beberapa prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah:

  • Keanggotaan sifatnya terbuka dan sukarela.
  • Koperasi ini dikelola secara mandiri dan demokratis.
  • Kekuasaan tertinggi ada pada rapat anggota.
  • Laba koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan kepada anggota secara adil sesuai kesepakatan.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Pada pelaksanaannya koperasi ini memiliki beberapa peranan dan fungsi yang sangat penting bagi para anggotanya. Berikut ini adalah fungsi koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya:

1. Peran dan Fungsi Simpanan

  • Uang yang disimpan lebih aman, terjamin, dan produktif.
  • Uang simpanan di koperasi bisa menjadi investasi untuk masa tua karena besarnya akan terus bertambah.
  • Semua uang simpanan di koperasi dapat diambil seluruhnya jika ingin berhenti menjadi anggota.
  • Menimbulkan keinginan untuk menabung uang kepada para anggota.

2. Peran dan Fungsi Pinjaman

  • Adanya kredit pinjaman dari koperasi akan membantu para anggota meningkatkan pendapatan dari usahanya, dan pada akhirnya akan membantu mengentaskan kemiskinan.
  • Proses pemberian kredit kepada anggota lebih mudah dan cepat, tanpa agunan atau jaminan kredit.
  • Pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat rendah kepada para anggota koperasi.

Baca juga: Pengertian Ilmu Ekonomi

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Berikut ini adalah beberapa contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia:

1. Koperasi Unit Desa (KUD)

KUD biasanya berdiri di pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Tujuan utama KUD adalah untuk memenuhi keperluan para anggotanya dalam hal peralatan dan bahan pertanian, serta melayani simpan pinjam kepada anggotanya.

2. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU biasanya berdiri di pedesaan dan juga perkotaan. Tujuan utama KSU adalah untuk membantu para anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha.

KSU juga melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi para anggotanya. Selain itu, KSU juga membantu pembelian kebutuhan para anggotanya secara kredit, misalnya kredit kendaraan bermotor.

3. Koperasi Pasar

Koperasi pasar biasanya berdiri di pasar dimana para anggotanya terdiri dari pedagang, kuli panggul, dan lain-lain. Tujuan koperasi pasar adalah untuk membantu anggotanya dalam hal simpan pinjam modal dan hasil usaha serta penyedia keperluan usaha para anggota.

Baca juga: Pengertian Sistem Ekonomi

Di atas tadi adalah penjelasan ringkas mengenai pengertian koperasi simpan pinjam, tujuan, fungsi, dan contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

1 thought on “Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Contohnya”

Leave a Comment