Koperasi Sekolah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Bentuk Usahanya

Pengertian Koperasi Sekolah

Secara umum, pengertian koperasi sekolah adalah suatu koperasi yang dibentuk di lingkungkan sekolah, baik lembaga pendidikan formal maupun non formal, dimana anggotanya adalah para siswa di sekolah tersebut.

Menurut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri No. 331/M/SK/10/1984, No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No. 0477/M/1984 dan No. 72/1984, pengertian Koperasi Sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa, baik Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dan lembaga pendidikan swasta maupun negeri di luar yang disebutkan.

Jenis koperasi ini disebut juga dengan koperasi siswa dimana pembentukkannya dimaksudkan untuk menumbuhkan jiwa kerjasama dan menerapkan ilmu ekonomi di lingkungan sekolah.

Struktur Organisasi Koperasi Sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasihat

Baca juga:

Ciri Khas Koperasi Sekolah

Selain memberikan manfaat yang menguntungkan bagi para anggota, keberadaan koperasi di lingkungan sekolah dapat membentuk jiwa wirausaha di kalangan para siswa. Berikut ini adalah ciri-cirinya:

  • Pendiriannya berdasarkan surat keputusan bersama departemen terkait.
  • Meskipun diakui oleh pemerintah, koperasi ini tidak memiliki badan hukum.
  • Lama keanggotaannya terbatas, yaitu berakhir pada saat siswa lulus dari sekolah.
  • Keberadaan koperasi tidak boleh mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
  • Para siswa merupakan anggota koperasi, dan bila diperlukan siswa juga bisa menjadi pengurus koperasi tersebut.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam

Fungsi Koperasi Sekolah

Jenis koperasi yang satu ini memiliki fungsi tertentu yang yang tidak terdapat pada jenis koperasi lainnya. Adapun beberapa fungsi koperasi sekolah adalah sebagai berikut:

  • Sebagai media pendidikan dan penerapan ilmu ekonomi yang berasaskan gotong-royong.
  • Sebagai alat untuk membantu para siswa dalam pengadaan keperlua sekolah.
  • Sebagai tempat untuk melakukan kegiatan menabung di sekolah.

Tujuan Koperasi Sekolah

Tujuan utama dari koperasi ini adalah untuk membantu para siswa dalam pengadaan keperluan sekolahnya. Selengkapnya, berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi sekolah:

  • Untuk membentuk jiwa gotong royong, toleransi, serta memberikan pendidikan keorganisasian bagi para siswa.
  • Menumbuhkan rasa cinta dan rasa memiliki terhadap sekolah di dalam diri para siswa.
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para siswa melalui operasional koperasi.
  • Membangun dan meningkatkan rasa tanggungjawab di dalam diri para siswa sehingga menjadi pribadi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  • Menumbuhkan rasa saling pengertian di dalam diri para anggota sehingga tercipta rasa kebersamaan yang kuat.
  • Mendidik dan melatih para siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat, dan merasa sederajat dengan sesama anggota.
  • Menjadi wahana bagi siswa untuk belajar, bekerja, sekaligus memenuhi keperluan sekolahnya.

Baca juga: Koperasi Syariah

Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Beberapa yang termasuk dalam perangkat koperasi ini adalah rapat angota, pengurus koperasi, dan pengawas koperasi. Dalam hal ini rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi pada koperasi yang menetapkan beberapa hal berikut:

  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi.
  2. Menetapkan kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
  3. Menetapkan pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian para pengurus dan pengawas koperasi.
  4. Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
  5. Menetapkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha.
  7. Menetapkan penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi sekolah.

Baca juga: Lembaga Keuangan

Bentuk Usaha Koperasi Sekolah

Usaha koperasi ini terdiri dari beberapa bentuk, diantaranya adalah:

  1. Unit Usaha Toko, yaitu unit usaha yang menjual alat tulis, buku pelajaran, seragam sekolah, dan berbagai peralatan lainnya.
  2. Unit Usaha Kafetaria, yaitu unit usaha yang menjual aneka makanan dan minuman bagi para siswa.
  3. Unit Usaha Simpan Pinjam, yaitu unit usaha yang mewajibkan para anggota membayar simpanan wajib koperasi dan simpanan sukarela sehingga dapat dijadikan modal usaha koperasi.
  4. Unit Usaha Jasa, yaitu unit usaha yang menjual jasa bagi para anggotanya. Misalnya jasa pengetikan, jasa penjilidan, dan jasa fotocopy.

Baca juga: Manajemen Keuangan

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian koperasi sekolah, fungsi, tujuan, ciri khas, dan bentuk usahanya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

1 thought on “Koperasi Sekolah: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Bentuk Usahanya”

Leave a Comment