Ekonomi Kreatif: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Perkembangannya

Pengertian Ekonomi Kreatif

Apa yang dimaksud dengan ekonomi kreatif (creative economy)? Secara umum, pengertian ekonomi kreatif adalah suatu konsep perekonomian di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengedepankan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang paling utama.

Menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dengan kata lain, konsep creative economy lebih mengedepankan kreativitas, ide, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama dalam menggerakkan ekonomi.

Sejalan dengan itu, Kementerian Perdagangan Indonesia menyebutkan bahwa ekonomi kreatif merupakan suatu upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

Baca juga:

Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif

Mengacu pada definisi yang telah disebutkan di atas, ada beberapa karakteristik yang terdapat pada creative economy. Adapan ciri-ciri ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat beberapa unsur utama seperti kreativitas, keahlian, dan talenta yang memiliki nilai jual melalui penawaran kreasi intelektual.
  2. Produk yang dihasilkan (barang dan jasa) memiliki siklus hidup singkat, margin tinggi, beranekaragam, persaingan tinggi, dan dapat ditiru.
  3. Terdiri atas penyediaan produk kreatif langsung pada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan.
  4. Dibutuhkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang berperan dalam industri kreatif, seperti kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah.
  5. Creative economy berbasis pada ide atau gagasan.
  6. Pengembangan industri kreatif tidak terbatas dan dapat diterapkan pada berbagai bidang usaha.
  7. Konsep creative economy yang dibangun bersifat relatif.

Baca juga: Pengertian Inovasi

Jenis-Jenis Ekonomi Kreatif

Mengacu pada isi buku digital berjudul “Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025” yang dipublish oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia, saat ini setidaknya ada 14 sektor industri kreatif. Adapun beberapa jenis ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

  1. Periklanan
  2. Arsitektur
  3. Pasar barang seni
  4. Kerajinan (handicraft)
  5. Kuliner
  6. Desain
  7. Fashion
  8. Film, video, dan fotografi
  9. Musik
  10. Seni pertunjukan
  11. Penerbitan dan percetakan
  12. Layanan komputer dan piranti lunak
  13. Radio dan televisi
  14. Riset dan pengembangan

Setiap penggiat ekonomi dapat menciptakan industri kreatif lebih dari satu sektor, sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing. Misalnya, seseorang atau organisasi yang bergerak dibidang jasa desain bisa juga melakukan bidang jasa periklanan online bila memang memiliki kemampuan di bidang tersebut.

Baca juga: Pengertian Profesi

Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Proses globalisasi dan konektivitas telah mengubah cara manusia dalam bertukar informasi, berniaga, konsumsi, dan berbagai hal lainnya. Perubahan dunia yang sangat dinamis dengan segala kompleksitasnya menuntut manusia untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kegiatan ekonomi.

Sebenarnya industri kreatif sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun, dulunya masih disebut dengan istilah ekonomi industri, dan ekonomi informasi. Penggunaan istilah ekonomi kreatif mulai dikenal pada tahun 2001, yaitu ketika John Howkins menerbitkan bukunya yang mengulas tentang industri kreatif.

Pada tahun 2005 Donna Ghelfi dari World Intellectual Property Organization (WIPO) melakukan wawancara dengan John Howkins, dimana secara sederhana ia menjelaskan definisi creative economy, yaitu;

“Kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.”

“The creation of value as a result of idea” John Howkins

Artinya, industri kreatif adalah suatu industri yang bersumber dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat seseorang dalam menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menciptakan dan mengeksploitasi daya cipta dan daya kreasi orang tersebut.

Creative Economy muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, industri ini semakin berkembang dengan terbentuknya Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) yang berfungsi untuk menaungi industri kreatif di Indonesia.

Selain itu, kemunculan creative economy di Indonesia juga tak lepas dari adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah berkembang beberapa tahun sebelumnya. Dengan adanya MEA dan industri kreatif diharapkan akan membantu perekenomian Indonesia dengan berbagai cara, seperti:

  • Membuka lapangan kerja baru
  • Menekan angka pengangguran
  • Menciptakan masyarakat yang kreatif
  • Kompetisi dunia bisnis yang lebih sehat
  • Meningkatkan inovasi di berbagai sektor

Baca juga: Pengertian Globalisasi

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian ekonomi kreatif, ciri-ciri, jenis-jenis, serta perkembangannya di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment