Contoh BUMS di Indonesia, Ciri-Ciri dan Penjelasannya Lengkap

Contoh BUMS

Apa saja contoh BUMS di Indonesia saat ini? Mungkin pertanyaan ini seringkali ditanyakan oleh beberapa orang. Namun, sebelum mengetahui contoh BUMS tersebut, ada baiknya kita mengulas sedikit mengenai jenis badan usaha ini.

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah suatu badan usaha dimana modalnya berasal dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri atau swasta asing.

Badan Usaha Milik Swasta memiliki beberapa kelebihan, misalnya dalam hal finansial, profesionalisme, dan fleksibilitas. Inilah kemudian yang menjadi alasan pemerintah sering melibatkan BUMS dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Ciri-Ciri BUMS

Kita dapat mengenali suatu badan usaha adalah BUMS dengan memperhatikan karakteristiknya. Berikut ini adalah ciri-ciri BUMS tersebut:

  • Pendirian BUMS sepenuhnya menggunakan modal dari pihak swasta, baik itu perorangan maupuk kelompok.
  • Pemegang badan usaha mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam hal pengawasan secara fungsional dan hirarki.
  • Orientasi bisnis BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
  • Pembagian modal dan keuntungan berdasarkan besar penanaman saham di perusahaan.
  • Hal suara para anggota dalam pengelolaan badan usaha disesuaikan dengan persentase saham di dalam BUMS.
  • Pemilik saham BUMS dapat menjual saham milik mereka di bursa efek.

Jenis dan Contoh BUMS

Secara umum, BUMS dapat dibagi menjadi empat jenis. Berikut ini adalah beberapa jenis dan contoh BUMS di Indonesia:

1. Perusahaan Perseorangan

Ini adalah BUMS yang modalnya berasal dari perorangan atau pribadi yang merupakan pemilik perusahaan tersebut. Umumnya perusahaan perseorangan ini adalah UMKM atau UKM.

Beberapa contoh perusahaan perseorangan:

  • Rumah Makan
  • Salon Kecantikan
  • Bengkel
  • Usaha Kerajinan
  • Laundry Pakaian
  • Dan lain-lain

2. Firma (Fa)

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan suatu perusahaan dan membagi keuntungan secara proporsional kepada masing-masing anggotanya.

Beberapa contoh Firma (Fa) adalah:

  • Terra Firma
  • Perusahaan Nike
  • Firma Indo Eternity
  • Firma Panghudi Luhur
  • Dan lain-lain

3. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) merupakan persekutuan dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya hanya menyerahkan modal sedangkan anggota lain berperan untuk menjalankan perusahaan.

Beberapa contoh persekutuan Komanditer (CV) adalah:

  • CV Canvil Group (perusahaan pemasaran)
  • CV Herry Jaya Utama (distributor alat laboratorium)
  • CV Taruna Jaya Mandiri (perusahaan supplier drilling)
  • CV Global Energi Sistem (perusahaan energi terbarukan)
  • CV Purnama Jaya Persada (perusahaan elektronik)
  • Dan lain-lain

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, memiliki badan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham.

Beberapa contoh Perseroan Terbatas (PT) adalah:

  • PT Astra
  • PT Panasonic
  • PT Indofood
  • PT Maspion
  • PT Indosiar
  • PT Pupuk Kaltim
  • PT Union Metal
  • PT Djarum
  • Dan lain-lain

Secara umum BUMS punya peranan penting dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Selain membuka banyak lapangan pekerjaan, produk yang dihasilkan oleh BUMS biasanya adalah untuk memenuhi kebutuhan/ permintaan masyarakat.

Baca juga: Pengertian Stakeholder

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai beberapa jenis dan contoh BUMS di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.

Leave a Comment