Arti MoU (Memorandum of Understanding): Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya

Arti MoU Secara Umum

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan MoU? Arti MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang.

Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu;

  1. Memorandum, yaitu suatu ringkasan pernyataan secara tertulis yang isinya menjelaskan mengenai syarat sebuah perjanjian atau transaksi.
  2. Understanding, yaitu suatu pernyataan persetujuan tidak langsung atas perjanjian lainnya yang sifatnya informal atau persyaratan yang longgar.

Baca juga: Pengertian Surat Perjanjian

Arti MoU Menurut Para Ahli

Agar lebih memahami apa pengertian MoU / Memorandum of Understanding, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli berikut ini:

1. Erman Rajagukguk

Menurut Erman Rajagukguk, arti MoU adalah suatu dokumen yang isinya memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding harus dimasuk-kan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat.

2. Munir Fuady

Menurut Munir Fuady, arti MoU adalah perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai aspek lain-lain dari MoU relatif sama dengan perjanjian lainnya.

Dari penjelasan di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa MoU bukanlah suatu kontrak dan masih merupakan pra kontrak. Oleh karena itu, di dalam MoU biasanya tercantum “intention to create legal relation” oleh dua pihak tersebut.

Ada juga MoU yang terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke dalam MoU? Terdapat tiga pertimbangan menambahkan konsekuensi hukum tersebut, yaitu;

  1. Agar kedua belah pihak terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak pembuat MoU, misalnya membatalkan kesepakatan secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
  2. Agar kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik finansial maupun non finansial yang telah dikeluarkan pihak-pihak tersebut.
  3. Untuk menjaga kerahasian informasi/ data yang diberikan selama kegiatan pra kontrak.

Baca juga: Pengertian Komunikasi Bisnis

Ciri-Ciri Nota Kesepahaman (MoU)

Kita dapat mengenali suatu nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Mengacu pada arti MoU di atas, adapun ciri-ciri MoU adalah sebagai berikut:

  • Umumnya isi MoU dibuat secara ringkas, bahkan seringkali hanya dibuat satu halaman saja.
  • Isi di dalam MoU adalah hal-hal yang sifatnya pokok atau umum saja.
  • MoU sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  • MoU jangka memiliki jangka waktu yang cukup singkat, misalnya sebulan hingga satu tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih ringci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan tersebut batal.
  • Umumnya nota kesepahaman tercipta dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
  • MoU berfungsi sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, misalnya investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah, dan lainnya.

Baca juga: Pengertian Negosiasi

Tujuan MoU

Pada dasarnya MoU/ Memorandum of Understanding tercipta oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu. Menurut Munir Fuady, adapun beberapa tujuan MoU adalah sebagai berikut;

1. Memudahkan Proses Pembatalan Suatu Kesepakatan

Dalam hal untuk prospek bisnis yang belum jelas benar sehingga masih ada kemungkinan terjadi pembatalan kesepakatan. Dalam hal ini, pembuatan MoU karena belum ada kepastian mengenai kesepakatan kerja sama namun kedua belah pihak perlu merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerjasama tersebut.

2. Sebagai Ikatan yang Sifatnya Sementara

Proses kesepakatan dan penandatanganan kontrak biasanya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup alot. Maka MoU tercipta dan berlaku untuk sementara agar kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatanganan kontrak kerjasama.

3. Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan

Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerjasama masih ragu dan membutuhkan waktu untuk berpikir mengenai penandatanganan kerjasama yang terjadi. Maka untuk sementara terciptalah Nota Kesepahaman.

4. Sebagai Gambaran Besar Kesepakatan

Nota kesepahaman tercipta dan pejabat eksekutif suatu perusahaan tandatangani ketika isinya lebih umum. Sedangkan staf-staf yang menguasai hal-hal teknis membuat dan menegosioasikan isi perjanjian yang lebih rinci.

Baca juga: Pengertian Akomodasi

Manfaat MoU

Seperti yang telah artikel ini jelaskan di paragraf sebelumnya, Nota Kesepahaman memiliki manfaat bagi pihak-pihak yang ingin membuat suatu perjanjian. Sesuai dengan arti MoU di atas, terdapat dua manfaat dari MoU, yaitu;

1. Manfaat Yuridis

Manfaat yuridis adalah adanya kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat kesepakatan. Selain itu, MoU dapat berlaku sebagai Undang-Undang bagi setiap pihak yang membuatnya.

2. Manfaaat Ekonomis

Manfaat ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak milik sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya MoU.

Baca juga: Pengertian Diplomasi

Jenis-Jenis MoU

Memorandum of Understanding (MoU) dapat terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu berdasarkan negara dan kehendak para pihak terkait. Berikut penjelasannya;

I. MoU Berdasarkan Negara

  1. MoU yang sifatnya nasional, yaitu Nota Kesepahaman yang tercipta ketika masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya MoU antara suatu Perusahaan Terbuka dengan pemerintah daerah.
  2. MoU yang Sifatnya internasional, yaitu Nota Kesepahaman yang tercipta antara suatu negara dengan negara lain. Misalnya antara Indonesia dengan Tiongkok atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara Tiongkok.

II. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak

  1. MoU yang sifatnya ikatan moral, umumnya para pihak terkait buat dengan tujuan untuk membina “ikatan moral” saja, dan tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka. Nota Kesepahaman seperti ini biasanya menegaskan bahwa MoU tersebut hanya merupakan bukti adanya niat para pihak untuk berunding di kemudian hari untuk membuat kontrak.
  2. MoU yang sifatnya ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, biasanya terjadi ketika para pihak terkait namun masih dalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang bersifat umum. Hal-hal yang rinci akan tercipta dalam kontrak lengkap di kemudian hari.
  3. MoU ketika para pihak berniat untuk mengikatkan diri dalam suatu kontrak, namun belum bisa memastikannya karena situasi dan kondisi tertentu yang belum pasti.

Baca juga: Pengertian Informasi

Itulah penjelasan ringkas mengenai arti MoU, tujuan, manfaat, dan jenis-jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kamu.