UU ITE Akhirnya Direvisi, Inilah Update Perkembangannya Sampai Saat Ini

Advertisement - Scroll to Continue
Revisi UU ITE
Image dari Kompas.com

UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akhirnya resmi akan dilakukan revisi. Hal ini sendiri disebabkan karena seluruh fraksi di Komisi I DPR telah menyatakan persetujuannya untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tersebut. Dari persetujuan ini nantinya DPR akan membentuk Panitia Kerja untuk membahas secara rinci isi revisi tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Komisi I DPR Panitia Kerja yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di Komisi I DPR ini nantinya akan bekerja untuk merumuskan revisi undang-undang ini. Lalu seperti apakah perwujudan dan perkembangan dari revisi UU ITE sampai hari ini? Berikut ulasannya.

Tiga Agenda yang Harus Dibahas DPR Soal Revisi UU ITE

Meski telah disetujui DPR, pembahasan UU yang dikenal memiliki pasal karet ini ternyata belum menemui titik terang. Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi menyatakan bahwa pembahasan revisi UU ITE ini memang harus dilanjutkan antara DPR dan Kementerian Kominfo. Menurutnya, dalam revisi UU ITE ini nantinya seharusnya ada tiga agenda krusial yang mustinya menjadi pembahasan. Tiga agenda itu adalah pertama terkait pasal pencemaran nama baik yang sangat membuat binggung dan banyak memakan korban.

Agenda krusial kedua yang harus dibahas oleh DPR dalam revisi UU ITE adalah persoalan terkait pemblokiran #website. Selama ini pemblokiran website yang dilakukan pemerintah memang banyak yang mengganggap tidak jelas mekanismenya. Selain itu pihak yang berwenang melakukan pemblokiran juga tidak jelas.

Artikel lain: Investor Asing Boleh Tanam Modal 100% Di Ecommerce Lokal, Ini Dia Plus Minusnya

Dampaknya, pemblokiran dilakukan pemerintah dianggap terlalu arogan dan sewenang-wenang. Agenda ketiga yang harus segera dibahas dalam revisi UU ITE menurut Firdaus adalah penegasan mengenai perlindungan data pribadi melalui UU. Dalam UU ITE saat ini sendiri, perlindungan data pribadi masih belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Maka dari itu dalam langkah awal perwujudannya maka pengaturan di bawah UU adalah hal yang mungkin dilakukan.

Menkominfo Usul Tujuh Poin Revisi UU ITE

Sementara di pihak yang paling berkepentingan yaitu Kemenkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informasi) melalui menterinya yaitu Rudiantara, mengusulkan tujuh poin dalam revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Meski pihaknya juga akan terlibat dalam revisi ini, Kemenkominfo tetap akan mengajukan beberapa poin untuk dibahas dan direvisi.

Beberapa poin yang diusulkan dan akan diajukan dalam revisi UU ITE oleh pihak Kemenkominfo sendiri antara lain:

  1. Pertama adalah penitikberatan pada pasal 27 UU ITE yang menyangkut pencemaran nama baik. Dalam hal ini Rudiantara akan mencoba menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah karena Putusan MK menyebutkan harus diatur dalam Undang-Undang. Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan bahwa dalam Pasal 31 ayat 4 UU ITE sendiri memang sudah menyebutkan tata cara intersepsi akan diatur dalam Peraturan Pemerintah namun Putusan MK menyebutkan harus diatur melalui UU.
  2. Poin kedua yang akan diajukan Menkominfo adalah Pasal 45 ayat 1 UU ITE terkait hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur. Menurut pria yang akrab dipanggil chief RA ini hukuman untuk kasus ini akan coba diturunkan dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.
  3. Poin ketiga sendiri adalah pengukuran pencemaran nama baik yang tertuang dalam penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP.
  4. Poin keempat adalah pengusulan penetapan tindak pidana penghinaan melalui ITE melalui delik aduan yang membuat adanya sebuah kasus hanya bisa diadukan oleh korban yang bersangkutan.
  5. Poin kelima yaitu pengubahan ketentuan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana.
  6. Poin ke enam dalam usulan Menkominfo adalah pengubahan ketentuan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara pidana.
  7. Terakhir, Rudiantara menyatakan akan mengajukan tambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk bisa meminta para penyelenggara konten elektronik supaya hak masyarakat bisa terlindungi dengan baik.

Baca juga: Polemik Surat Edaran Hate Speech, Daripada Berdebat Lebih Baik Dipahami!

Advertisement
Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

Leave a Comment