advertise-scroll to continue

(Update) Priitt!! Presiden Bertitah, Ojek Online Tetap Boleh Jalan

ojek online
Image dari Wowkeren.com

Kementrian Pehubungan Republik Indonesia baru saja mengeluarkan larangan bagi layanan pesan ojek secara online untuk beroperasi. Namun kabar terbaru menyebutkan bahwa larangan tersebut telah dicabut dengan beberapa pertimbangan.

Kabar gembari bagi banyak pihak tersebut disampaikan langsung oleh sang empunya Kementrian Perhubungan yakni Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang menyatakan resmi menunda penerapan keputusan tersebut sembari melakukan beberapa revisi.

Efek Pemanggilan Presiden

Sejak mulai mengumumkan melepas edaran Surat Pemberitahuan bernomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang melarang operasional jasa layanan pesan ojek online, Menhub sebagai pihak yang paling bertanggung jawab langsung kebanjiran protes.

Mulai dari masyarakat pengguna layanan, tukang ojek berbasis online hingga beberapa petinggi pemerintahan juga ikut memberikan pendapatnya. Salah satu yang paling membawa pengaruh adalah komentar tidak setuju dari Presiden RI, Joko Widodo. Setelah sempat melempar ekspresi tak sepakat,  Jokowi nyatanya langsung memanggil Menhub untuk membicarakan sehubungan dengan keputusan pemblokiran opersional ojek berbasis online.

Tak lama setelah pemanggilan tersebut, Menhub langsung menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut peraturan larangan tersebut. Namun dalam keterangannya, keputusan tersebut masih bersifat sementara.

Artikel lain: Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Ojek Daring Ke Depan?

“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” ujar Menhub Jonan.

Menunggu Perbaikan Layanan Transportasi Umum

Seperti yang telah di ulas sebelumnya, yang menjadi alasan utama penyetopan layanan penyedia jasa ojek berbasis aplikasi adalah berdasarkan UU 22 thn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLJ) yang menyatakan bahwa kendaraan yang bisa digunakan sebagai moda transportasi hanya kendaraan beroda 3 atau lebih, seperti bajaj, bis, metromini dan sebagainya. Sedangkan ojek yang lahir dari fenomena masih buruknya layanan transportasi umum, masih belum bisa diakui sebagai moda transportasi sehingga operasionalnya juga tidak dijinkan.

Hal ini pulalah yang menjadi pertimbangan utama Menhub terkait keputusan men-cancel putusan larangan ojek online di Indonesia. Bahwa melihat kondisi layanan transportasi yang masih harus ditingkatkan, akhirnya ojek onlinepun tidak jadi “dikandangkan” dalam rentan waktu yang tidak dibatasi.

Baca juga: Mengutip 6 Pelajaran Bisnis Dari Hadirnya Startup Go-Jek

Melihat apa yang terjadi, terlepas dari isu politik atau pemerintahan, yang pasti saat ini di akui atau tidak  bahwa adanya jasa pesan ojek secara online telah memberikan kemudahan dan solusi efektif bagi masyarakat perkotaan. Tidak hanya bagi penumpang, bagi para pengendara ojek sendiripun adanya perusahaan seperti Gojek, Grabbike dan lain-lain telah memberikan peluang kerja yang bermanfaat.

Masih menunggu kabar selanjutnya, apakah larangan tersebut akan resmi ditiadakan atau mungkin akan ada penyesuaian lebih lanjut, kita tunggu saja bersama.

M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

2 thoughts on “(Update) Priitt!! Presiden Bertitah, Ojek Online Tetap Boleh Jalan”

  1. Sebuah keputusan yang sangat bijak, disaat transportasi umum kurang maksimal ini adalah pilihan.

    Bukan tidak mungkin kalau angkot atau transjakarta juga pakai aplikasi kayak gojek. Penumpang dan calon penumpang juga bisa memantau keberadaan bus terdekat dan pasti semakin banyak penumpangnya kan?

    Reply

Leave a Comment