advertise-scroll to continue

Udah Tahu Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar? Kenali Juga Untung Ruginya

Registrasi SIM Prabayar
Image dari Kompas.com

Seperti kita ketahui bahwa sejak 15 Desember 2015 kemarin, peraturan baru telah hadir di dunia #telekomunikasi. Peraturan ini adalah tentang registrasi kartu SIM prabayar di mana saat ini pelanggan akan diharuskan melakukan registrasi ini dengan menggunakan KTP.

Sebelumnya para pelanggan memang bisa  saja secara bebas melakukan registrasi sesuai dengan keinginan mereka. Namun mulai hari selasa kemarin, konsumen yang akan membeli kartu SIM prabayar akan dikenakan aturan registrasi dari pemerintah dengan harus menyertakan KTP asli Anda.

Aturan baru ini sendiri diputuskan oleh pemerintah dengan tujuan agar kriminalitas melalui jaringan ponsel ini bisa berkurang. Selain itu registrasi menggunakan KTP diadakan untuk mengatasi ketidaktertiban administrasi dan mengurangi  spam. Meski terlihat bermanfaat namun beberapa orang menilai kebijakan ini kurang menguntungkan alias merugikan. Lalu apa saja bentuk keuntungan dan kerugian dari adanya kebijakan baru tentang regitrasi SIM prabayar ini? Berikut ulasannya.

Keuntungan dari Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar

1. Pelanggan Tidak Akan Diganggu Pesan Spam

Bentuk keuntungan pertama dari aturan registrasi SIM prabayar terbaru ini adalah pelanggan yang tidak akan diganggu oleh spam. Dengan adanya resgitrasi yang benar dengan menyertakan KTP asli maka hal ini akan meminimalisir dan mengurangi potensi spam (SMS dan telepon) serta aksi penipuan.

Dari hal ini maka proses administrasi pun akan menjadi menjadi lebih tertib dan lebih baik lagi. Saat pengguna SIM bisa terhindar dari gangguan spam, maka mereka akan jauh lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari yang tak terlepas dari komunikasi dengan ponsel ini. Beberapa SMS yang tidak jelas dan menipu seperti “mama minta pulsa” juga tidak akan ada lagi dan mengganggu penggunanya.

Artikel lain: Daftar Kode Telepon Negara

Mengapa demikian? Sebab mereka yang coba melakukan tindak penipuan itu akan berpikir-pikir lagi untuk melakukannya, karena identitas yang mereka bawa telah disertakan saat membeli kartu perdana.

2. Kartu SIM Bodong Jadi Berkurang

Keberadaan SIM prabayar yang bodong tentu akan sangat merugikan pihak perusahaan telekomunikasi. Maka dari itu dengan adanya peraturan baru yang mensyaratkan pengguna menyerahkan identitas (KTP) asli saat pembelian akan membuat keberadaan kartu SIM bodong berkurang.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Kalamulah Ramli sendiri mencatat bahwa jumlah kartu seluler di Indonesia telah mencapai 370 juta kartu. Dengan adanya aturan ini maka diprediksi oleh Ramli 100 juta kartu bodong akan teratasi.

Selain menghilangkan SIM bodong, dengan aturan ini operator seluler juga akan mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan penekanan tingkat perpindahan pelanggan ke operator lain (churn rate). Mengapa demikian? Sebab dengan aturan yang baru ini kartu perdana tak lagi bisa dijual sembarangan. Dari keadaaan ini operator seluler pun akan bisa lebih fokus untuk menjalankan strategi peningkakan value pelanggan aktif.

Kerugian dari Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar

1. Pelanggan Baru Tak Bebas Registrasi Kartu Sendiri

Bentuk kerugian pertama dari aturan baru registrasi SIM prabayar ini adalah pengguna yang tidak leluasa atau bebas untuk mendaftarkan kartunya sendiri. Ya, pada aturan baru ini memang registrasi tak bisa dilakukan oleh pembeli atau pengguna.

Namun registrasi ini akan dilakukan oleh Penjual kartu perdana/pemilik outlet dilengkapi dengan RO ID (Retail Outlet ID) agar bisa melakukan proses registrasi calon pelanggan. Jadi jika biasanya Anda mengunakan SMS registrasi ke nomor 4444, maka sejak diberlakukan aturan baru ini, nomor layanan 4444 hanya berlaku untuk penjual kartu perdana yang terdaftar.

Dalam aturan ini juga diberlakukan ketentuan bahwa jika pihak penjual kartu perdana lalai dalam melakukan registrasi (data tak sesuai), operator atau distributor akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau peninjauan kembali bersyarat terhadap pendistribusian/penjualan kartu.

Baca juga: Penerapan RPP E-commerce, Menumbuh atau Membunuh?

2. Pelaksanaan yang Tidak Mudah

Berikutnya, bentuk kerugian dari aturan baru ini yaitu pelaksanaan yang tidak mudah. Harus diakui bahwa proses ini memang cukup menyulitkan, sebab pihak terkait, seperti operator dan distributor diharuskan melakukan sejumlah perubahan demi tercapainya ketertiban administrasi pelanggan.

Pada akhirnya para operator pun dituntut untuk menyiapkan diri dalam menjalani aturan baru tersebut. Tak jarang beberapa operator ada yang harus melakukan banyak perubahan internal.

Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

2 thoughts on “Udah Tahu Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar? Kenali Juga Untung Ruginya”

Leave a Comment