advertise-scroll to continue

Lebih Kooperatif, Twitter Siap Patuhi Aturan Pajak Indonesia. Akhirnya!

pajak Twitter
Image dari Phys.org

Setelah Google dan juga Facebook, perusahaan Over The Top (OTT) asing berikutnya yang menjadi sasaran tunggakan pajak adalah Twitter. Perusahaan #media sosial yang berbasis pusat di California, Amerika Serikat tersebut merupakan perusahaan IT besar yang sudah cukup lama beroperasi di Indonesia.

Oleh karena itu tidak mengejutkan bila perusahaan Twitter juga mempunyai tanggungan pajak yang cukup besar selama menjalankan bisnis di Indonesia. Namun yang cukup menarik adalah, tidak seperti Google, Twitter justru memberikan tanggapan yang baik terkait dengan tuntutan pajak yang diajukan pemerintah Indonesia.

Tidak ingin melawan atau memberikan alasan, Twitter dengan terbuka akan menerima segala tuntutan pajak ataupun peraturan yang dikenakan untuk perusahaan OTT tersebut.

Belum Mendapat Konfirmasi

Dalam beberapa waktu belakangan, Google menjadi perusahaan IT asing pertama yang mendapat penerapan pabrikan pajak, baru kemudian Facebook juga terkena imbas dari peraturan tersebut. Dan kini giliran #Twitter yang akan menghadapi tuntutan serupa.

Disampaikan oleh Country Business Head Twitter Indonesia Roy Simangunsong, hingga saat ini cabang perusahaan Twitter Indonesia, masih belum menerima pernyataan resmi dari pemerintah, khususnya Dirjen Pajak.  Roy menyebut bahwa Twitter Indonesia akan tetap menunggu pernyataan ataupun panggilan dari pihak terkait.

Artikel lain: Setelah Google, Dirjen Pajak Bidik Facebook Yang Nunggak Pajak 3 Triliun

Tuntutan atas pajak usaha yang mungkin dikenakan pada perusahaan Twitter tentu tidak lepas dari seberapa besar jumlah yang akan dituntutkan. Namun lagi-lagi Roy mengatakan bahwa, hingga saat ini belum ada keterangan pasti terkait dengan jumlah yang mungkin akan dikenakan sebagai pajak Twitter selama membuka lapak di Indonesia.

Yang pasti Twitter Indonesia mengaku siap jika nantinya ada undangan dari pihak pemerintah untuk membahas perihal #pajak usaha. Dirinya juga memastikan, bahwa Twitter sebagai perusahaan media sosial akan bersikap kooperatif dan menaati permintaan yang diajukan oleh pemerintah.

“Kita tunggu saja, (kalau) kita diundang, kita datang. Ketemu dengan menteri, ketemu dengan siapa. Itu tidak usah dikhawatirkan. Pokoknya kita akan ikuti sesuai permintaan pemerintah. Kalau pemerintah mau kita datang, kita (akan) datang.”

Kemungkinan Besar Pajak Twitter

Ketika permasalahan pajak Google mulai menyeruak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi pihak penting untuk menyelesaikan permasalahan ini mematok angka yang cukup fantastis yakni mencapai Rp5 triliun. Namun sebenarnya, melihat skala bisnis Google yang begitu besar dan juga lama menjalankan bisnis, mungkin hal tersebut wajar saja.

Selain itu ada juga, perusahaan Facebook yang dikenakan pajak mencapai Rp3 triliun. Angka tersebut melihat fakta bahwa, Facebook sebagai perusahaan media sosial terbilang masih baru jika dibanding dengan Google.

Lalu bagaimana dengan Twitter? Sebenarnya perusahaan Twitter sudah mulai membuka usaha di Indonesia sejak beberapa tahun lalu, meskipun tidak lebih lama dari Facebook. Selain itu, dari jumlah pengguna, Twitter juga masih kalah dibanding Facebook maupun Google. Oleh karena itu, kemungkinan jumlah pajak yang akan dibebankan pada perusahaan Twitter berkisar antara 1 hingga 3 triliun, tergantung beberapa pertimbangan khusus dari pihak Dirjen Pajak.

Lebih dari itu, yang patut diapresiasi adalah keterbukaan perusahaan Google lewat perwakilannya yang ada di Indonesia, untuk melunasi tunggakan pajak. Hal ini mengacu pada peraturan pajak yang telah diterapkan pemerintah terhadap semua perusahaan IT yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Menguak Sisi Lain Dari Upaya Google Nunggak Pajak Di Indonesia

Bahkan untuk perusahaan IT lokal, meskipun perusahaan tersebut mengalami kemunduran bisnis atau justru merugi, perusahaan tersebut tetap akan dikenakan pajak. Apalagi untuk perusahaan sekelas Twitter, tentu hal tersebut akan sangat tidak adil jika tidak dikenai pajak.

Selain itu saat ini pemerintah Indonesia memang sedang gencar menyuarakan penarikan pajak untuk perusahaan OTT asing. Dengan keterbukaan yang dicontohkan oleh Twitter, bukan tidak mungkin akan memberikan efek positif bagi upaya pemaksimalan pajak jika nantinya diterapkan pada perusahaan OTT asing lainnya.

Disebutkan masih ada sejumlah perusahaan IT yang menjadi incaran dirjen pajak, antara lain Apple, Amazon, dan lain sebagainya.

M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

2 thoughts on “Lebih Kooperatif, Twitter Siap Patuhi Aturan Pajak Indonesia. Akhirnya!”

  1. Google juga siap patuhi pajak di indonesia ya wkwkwkwkw…….. dpt brp tuh misalnya

    Reply

Leave a Comment