Setelah Google, Dirjen Pajak Bidik Facebook Yang Nunggak Pajak 3 Triliun

Advertisement-Scroll to Continue
pajak-facebook
Image dari Tempo.co

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas tentang permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan teknologi Google terkait dengan jumlah tunggakan pajak selama beroperasi di Indonesia. Dan kali ini, giliran perusahaan Over The Top (OTT), media sosial Facebook yang bakal dikejar oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk urusan yang sama.

Tidak kalah mencanangkan, kabarnya jumlah tunggakan pajak #Facebook selama beroperasi di Indonesia mampu mencapai Rp3 triliun. Angka ini tentu terbilang sangat besar dan dapat menyumbang pendapatan yang penting bagi negara.

Masih Dalam Tahap Perundingan

Disampaikan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menyatakan bahwa hingga saat ini terkait dengan soal pajak perusahaan Facebook di Indonesia masih dalam tahap perundingan. Dalam tahap ini, langkah yang telah ditempuh oleh Dirjen pajak adalah dengan mengirimkan surat resmi kepada pengelola Facebook yang ada di Irlandia.

Dalam surat tersebut, tercantum permintaan dari Dirjen pajak untuk melakukan diskusi terkait dengan tunggakan pajak. Selain itu, hal lain yang ingin digali adalah terkait dengan kepentingan bisnis Facebook yang telah mempunyai kantor perwakilan di Indonesia tersebut.

Artikel lain: Cermati 4 Jenis Jual Beli Online Dengan Ketentuan Pajak Berikut Ini

Setelah dihitung kembali, dari keterangan Muhammad Haniv didapatkan bahwa jumlah besaran pajak tertunggak perusahaan Facebook di Indonesia mampu mencapai 2 hingga Rp3 triliun. Angka tersebut sudah termasuk denda keterlambatan pembayaran yang memang baru diangkat menjelang tutup tahun 2016.

Kinerja Perusahaan Facebook Di Indonesia

Mengenai layanan media sosial Facebook sendiri, sebenarnya sudah cukup lama dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Namun baru pada pertengahan tahun 2014 lalu, pengembang pusat Facebook mendirikan kantor perwakilan khusus di Indonesia. Kantor perwakilan tersebut terletak di kawasan Mall Pacific Place, Sudirman Central business district (SCBD), Jakarta Selatan.

Ketika dikonfirmasi kepada staf yang berada di kantor perwakilan Facebook Indonesia, Yunita Purnamasari selaku juru bicara external Facebook masih enggan memberikan keterangan resmi terkait dengan kasus penunggakan pajak.

Namun, melihat langkah yang telah ditempuh oleh Dirjen Pajak serta proses penarikan pajak yang telah dilakukan pada perusahaan Google, besar kemungkinan perusahaan Facebook juga akan segera melakukan pertemuan untuk mencari titik temu.

Belajar Dari Kasus Google

Sedikit mengulas kembali tentang kasus serupa yang menimpa perusahaan Google, sebelumnya Google memang sempat bersikeras untuk tidak mau membayar tunggakan pajak selama beroperasi di Indonesia. Alasan terbesar dari Google untuk tidak membayar pajak tersebut adalah, karena memiliki kantor pusat di negara lain yakni Singapura.

Namun setelah proses diskusi yang alot bahkan tekanan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memang dikenal mempunyai segudang pengalaman internasional, akhirnya perwakilan Google luluh dan menyetujui permintaan pajak yang diajukan.

Alasan lain, dari keputusan Google mengiyakan penarikan pajak adalah karena ada pengurangan besaran pajak. Dari sebelumnya diperkirakan negara mampu menyedot pajak sebesar Rp5 triliun dari Google, akhirnya yang disepakati hanya 73 juta dollar atau setara dengan Rp988 miliar. Angka kesepakatan tersebut diperoleh, mengingat posisi Google yang baru pertama kali dikenakan pajak di Indonesia.

Dalam kabar terakhir, disebut bahwa Google masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang telah disetujui. Namun Dirjen Pajak menjamin, hal tersebut sudah akan rampung sebelum tutup tahun 2016.

Baca juga: Pajak E-Commerce Indonesia, Apa Dan Bagimana Akan Diterapkan?

“Dipertimbangkan sebagai pengampunan pajak bagi Google,” kata Haniv.

Hal tersebut tentunya menjadi pertanda positif bagi pemenuhan pajak perusahaan asing di Indonesia. Karena jika semua proses yang saat ini sedang dijalankan dapat berlangsung dengan baik, maka ke depan potensi untuk mendapatkan pajak juga semakin besar dari perusahaan teknologi asing lainnya.

Kabarnya Dirjen Pajak sudah membidik sejumlah perusahaan OTT asing, seperti Twitter, Apple serta Yahoo.  Selain untuk meningkatkan tambahan pendapatan negara, nantinya pendapatan pajak OTT asing juga mampu menekan defisit anggaran hingga 3%.

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

2 thoughts on “Setelah Google, Dirjen Pajak Bidik Facebook Yang Nunggak Pajak 3 Triliun”

  1. Simbolnya aja perusahaan raksasa tapi kaya jualan di trotoar. Kucing2an ama kamtib dan satpol PP… Hehehe.

    Reply

Leave a Comment