Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Ojek Daring Ke Depan?

Advertisement - Scroll to Continue
ojek daring
Image dari Nyoozee.com

Perkembangan #teknologi dewasa ini memang merambah segala lini masyarakat. Pendidikan, kesehatan, bisnis dan bahkan transportasi masa. Salah satu yang menggebrak beberapa bulan terakhir adalah kemunculan beberapa ojek daring atau ojek online yang dipelopori oleh GoJek. Bukan ojek saja, namun layanan taksi online juga sangat diminati masyarakat.

Inovasi dalam layanan ojek daring ini tentu saja berbasis internet dengan menggunakan satu aplikasi khusus. Nah, ternyata, layanan #transportasi yang menggunakan aplikasi tersebut dalam perjalanannya menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat. Masyarakat yang menggunakan layanan ini pada umumnya sangat mendukung kehadiran ojek daring.

Namun bagi ojek konvensional, kehadiran ojek daring ini sangat merugikan karena mengurangi omzet mereka. Di sini kemudian timbul konflik yang cukup keras antara pengemudi ojek online dengan ojek konvensional.

Pemerintah Akhirnya Melarang Pengoperasian GoJek Dkk

Dan, bukan tanggapan dari masyarakat saja, pemerintah pun turut menyoroti keberadaan berbagai jenis ojek daring ini. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dari awal kemunculan ojek daring sudah tidak setuju. Karena mereka berpendapat bahwa kendaraan yang beroperasi untuk mengangkut orang tersebut tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Dan akhirnya pemerintah pun melarang keberadaan berbagai macam layanan transportasi yang menggunakan aplikasi dan berbasis pada #internet tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi bersama awak media menyebutkan bahwa larangan tersebut dijelaskan dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani sendiri oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Surat tersebut juga ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri dan juga kepada para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Ia kemudian menjelaskan mengenai pelarangan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa pengoperasian ojek atau Uber taksi atau apapun namanya yang semodel adalah tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Artikel lain: Mengutip 6 Pelajaran Bisnis Dari Hadirnya Startup Go-Jek

Lebih lanjut Djoko menjelaskan bahwa standar dan ketentuan untuk angkutan umum adalah minimal harus beroda tiga. Selain beroda tiga, juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Nah, di sinilah letak pelanggaran layanan transportasi berbasis aplikasi mobile ini.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Tanggapan Beraneka Ragam Dari Masyarakat

Dengan pelarangan yang resmi dikeluarkan tersebut, mengundang beragam tanggapan dari masyarakat. Terutama dari pengemudi layanan transportasi sejenis, pengemudi rata-rata sangat kecewa dengan larangan tersebut. Mereka sangat kecewa karena dari sinilah sandaran ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka bisa diperoleh.

“Jelas kecewa, dilarang boleh, asal pemerintah mau kasih kami pekerjaan lain yang layak. Kalau begini caranya pengangguran makin banyak,” kata Rahmat salah satu pengemudi GoJek yang kecewa.

Karena dengan menjadi pengemudi ojek daring, Rahmat mampu mengantongi setidaknya Rp. 100.000 rupiah setiap hari untuk di bawa pulang. Sebelumnya ia hanya seorang pekerja serabutan yang tidak menentu hasilnya.

Bukan hanya pengemudi saja yang sangat kecewa dengan larangan pemerintah ini, masyarakat umum juga sangat kecewa, juga para netizen di media sosial. Banyak sekali komentar miring dari para netizen terkait larangan beroperasinya layanan transportasi yang berbasis #aplikasi internet ini.

Baca juga: 5 Jenis Teknologi Inilah yang Mendorong Tren Startup Berkembang Pesat

Kritik tajam banyak meluncur dari mereka, mereka berpendapat seharusnya pemerintah mempertimbangkan dulu dan berpikir ulang untuk melakukan pelarangan. Karena keberadaan ojek daring ini menyangkut hajat hidup orang banyak, baik dari sisi pengemudi maupun pada masyarakat yang membutuhkan.

Seharusnya dengan adanya inovasi dan terobosan seperti ini pemerintah lebih bisa mewadahi dan memberikan pembinaan yang sesuai dan dibutuhkan. Karena layanan semacam ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat modern yang semakin membutuhkan layanan yang cepat. Ada baiknya jika dibicarakan dengan semua pihak yang terkait sebelum mengetok palu dan mengeluarkan surat larangan terhadap ojek daring. Patut kita tunggu ke depan, bagaimana kelanjutan nasib GoJek dan sejenisnya. Apakah tetap diperjuangkan atau justru ditutup sama sekali.

Advertisement
Tasbihul Mamnun

Tasbihul Mamnun adalah content writer di Maxmanroe.com. Aktif di dunia pendidikan dan hobi mengeksplorasi informasi di internet, terutama yang berhubungan dengan digital media.

2 thoughts on “Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Ojek Daring Ke Depan?”

  1. Ditutup aja.. Toh aplikasi ini sudah banyak di hack.. Ada driver yang cuma duduk duduk aja tapi gps trackernya jalan ke mana mana.. Malah ngerusak moral bangsa itu

    Reply
  2. Mudahan Mereka semua Tabah, tolong juga siapkan lapangan pekerjaan yang sangat banyak bagi mereka…sehinnga pengangguran tidak bertambah lagi.

    Reply

Leave a Comment