Pemerintah Lelang Frekuensi, Corbec Dapat Rekomendasi Dari Ombusdman

Advertisement - Scroll to Continue
Image dari Sinyal.co.id

Belum lama ini tersiar kabar bahwa pemerintah sedang memunculkan rencana untuk melakukan lelang penggunaan hak 2 frekuensi yakni frekuensi 2,1GHz dan 2,3GHz. Dari situ, kemudian muncul persaingan antara para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia untuk bisa mendapatkan hak frekuensi tersebut.

Namun nampaknya, salah satu frekuensi yakni frekuensi 2,3GHz bisa dibilang sudah ditempati oleh sebuah perusahaan yakni PT Corbec Communication. Hal ini tidak lepas dari rekomendasi yang dikeluarkan Ombusdman kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika  (Kemkominfo) untuk menyerahkan frekuensi tersebut pada PT Corbec.

Mengacu Putusan Mahkamah Agung

Mendapatkan hak untuk menggunakan sebuah pita frekuensi tertentu tentu bisa memberi keuntungan yang besar bagi sebuah perusahaan berbasis telekomunikasi. Terlebih untuk saat ini, kebutuhan akan telekomunikasi warga Indonesia sudah sangat meningkat tajam.

Tidak hanya komunikasi via suara, masyarakat juga semakin awam dengan penggunaan teknologi mobile serta fasilitas internet. Inilah alasan mengapa, rencana lelang frekuensi yang dilakukan oleh pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat banyak peminat.

Artikel lain: Masih Banyak Kekurangan, Inilah Alasan Mengapa Teknologi Smartphone 4G Belum Wajib Dimiliki

Namun belum lama ini, Ombudsman secara langsung meminta kepada Kemkominfo untuk mempertimbangkan perusahaan PT Corbec Communication untuk mengisi frekuensi 2,3GHz.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan pihaknya lebih mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Sementara putusan MA tidak menyebutkan penetapan alokasi frekuensi.

“Ombudsman itu meminta sebelum dilakukan lelang 2,3GHz, dialokasikan untuk Corbec. Saya sih melihat putusan Mahkamah Agung (MA),” tutur Rudiantara.

Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan bahwa dalam putusan MA tidak ada disebutkan bahwa yang harus mendapat frekuensi tersebut adalah Corbec Communication. Putusan MA hanya menjelaskan pemberian nationwide license dan alokasi untuk perusahaan tersebut.

Adanya Pembatasan Lelang

Terkait dengan lelang frekuensi tersebut, pihak Kemkominfo memang melakukan pembatasan peserta tender. Menurut Rudiantara, hal ini dilakukan karena alasan untuk memenuhi kebutuhan kapasitas. Di sisi lain, jika dihubungkan dengan status Corbec Communication yang masih merupakan perusahaan baru, dirasa baru membutuhkan jangkauan ketimbang kapasitas.

Jika dibandingkan pemain industri telekomunikasi besar yang sudah lama beroperasi di Indonesia, pada kenyataannya perusahaan tersebut banyak mengeluhkan kurangnya kapasitas frekuensi. Jika ada penambahan frekuensi, tentu secara tidak langsung juga akan berimbas pada kualitas layanan komunikasi yang didapat oleh konsumen.

“Ini pure capacity game, bukan coverage game. Kita ini ingin menolong operator yang kepayahan soal kapasitas di lima kota besar,” ujar RA menjelaskan.

Oleh sebab itu, nantinya tender yang dilakukan harus secara rasional. Maksudnya, melibatkan operator yang memang bermasalah di kota-kota tersebut, sekaligus membantu kepadatan (congestion) di wilayah itu.

Menunggu Revisi UU Penyiaran

Di pihak lain, DPR juga sedang berupaya untuk melakukan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang akan berimbas pada penggunaan frekuensi perusahaan. Dan dari data yang didapat, rekomendasi Ombudsman untuk Kemkominfo adalah memberikan penomoran/kode akses ke Corbec dan menjamin interkoneksi.

Menanggapi langkah yang dilakukan Kemkominfo, Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menyatakan bahwa ada ketidakseimbangan antara tujuan serta langkah yang ditempuh oleh Kemkominfo serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Jika berbicara tentang kapasitas, menurut Alamsyah harusnya kedua badan tersebut benar-benar melakukan seleksi dan membatasi operator yang sebenarnya tidak membutuhkan frekuensi.

Baca juga: Udah Tahu Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar? Kenali Juga Untung Ruginya

“Aturan mengenai peserta seleksi hanya dapat memenangkan pita frekuensi radio 2,1 GHz atau pita frekuensi radio 2,3 GHz itu tidak ada dalam regulasi dan perundang-undangan. Dengan demikian, Kemkominfo tidak boleh membuat aturan itu,” papar Alamsyah.

Bagaimanapun, semoga nantinya yang mendapat imbas positif adalah kondisi serta kualitas layanan komunikasi di Indonesia. Karena pada akhirnya yang dipertaruhkan adalah pelayanan terhadap masyarakat.

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

Leave a Comment