Operator dan Outlet Tak Patuh Aturan Registrasi Kartu SIM Prabayar? Awas, Inilah Sanksinya!

Advertisement-Scroll to Continue
registrasi kartu sim prabayar
Image dari Mybroadband.co.za

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa peraturan dari pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tentang sistem registrasi terbaru kartu SIM prabayar ini telah diterapkan sejak 15 Desember 2015 kemarin. Dari peraturan ini maka siapapun yang membeli kartu SIM prabayar maka mereka diwajibkan membawa KTP asli untuk dilakukan registrasi oleh pihak penjual kartu perdana/ pemilik outlet dilengkapi dengan RO ID (Retail Outlet ID). Maka jika Anda sering melakukan registrasi melalui pesan singkat ke 4444, dengan peraturan ini maka cara tersebut tidak akan berlaku lagi.

Pemerintah memang sengaja melakukan hal ini untuk meminimalisir tingkat peredaran pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam yang merugikan banyak pihak. Dengan adanya peraturan ini diprediksi angka atau jumlah kartu SIM bodong juga akan menurun.

Meski peraturan ini masih menjadi perdebatan di masyarakat, namun mau tak mau masyarakat, terutama para pelaku bisnis ini harus mulai bisa beradapatasi atau menyesuaikan diri dengan hal ini. Lalu seperti apakah dampak apabila peraturan ini lantas diabaikan? Berikut ulasannya.

Sanksi Tegas Bagi Operator Seluler

Dari informasi yang didapat dari sumber yang mengeluarkan peraturan ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa akan ada tindakan tegas bagi yang tidak mematuhi peraturan ini. Pihak Kominfo sendiri akan menindak secara tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar dengan pemberian sanksi.

Sanksi yang diberikan sendiri bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru. Penyampaian informasi terkait sanksi ini sendiri disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi pada hari selasa (15/12/2015) kemarin.

Artikel lain: Daftar Kode Telepon Internasional

Dalam hal ini Ketut menambahkan bahwa jika dijumpai laporan bahwa ada data pengguna terlapor yang berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka pihak operator juga akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo. Berdasarkan undang-undang yang ada, ketika operator melakukan kesalahan ini maka pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu seminggu. Jika operator mengacuhkannya, maka operator bisa langsung diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru.

Outlet dan Distributor pun Bisa Terkena Sanksi

Tak hanya operator seluler, distributor dan outlet di bawahnya juga bisa terkena sanksi. Tapi untuk hal ini yang memberi sanksi adalah operator seluler bersangkutan. Sementara untuk pembeli atau konsumen sendiri mereka akan terbebas dari sanksi, sebab mereka berada diposisi sebagai objek. Mereka para konsumen ini memang tidak terlibat dalam pengisian data.

Jadi jika terjadi pengisian data yang salah maka pihak outlet atau penjual-lah yang akan terkena sanksi. Namun, meski demikian, bila konsumen tadi kemudian menggunakan kartu yang tersebut untuk melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka mereka pun bisa mendapatkan sanksi dan hukuman. Bahkan hukuman yang bisa dijatuhkan pada konsumen pun bersifat pidana yang tentunya sangat berat.

Aturan Registrasi Kartu SIM Prabayar Perlu Pemakluman

Merespon sanksi yang disampaikan pihak kominfo, para pelaku bisnis kartu SIM prabayar ini pun melakukan penawaran. Para peritel kartu SIM ini meminta keringanan kepada Kemenkominfo agar hukuman atau sanksi yang diberikan tak perlu terlalu banyak.

Mereka para peritel ini memberi alasan bahwa hal ini masih sangat baru dan masih membutuhkan adaptasi (penyesuaian). Lebih lanjut mereka para peritel mohon permakluman dari pihak kominfo jika kemudian masih terjadi  kekurangan di sana-sini dalam hal pelaksanaannya.

Baca juga: Udah Tahu Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar? Kenali Juga Untung Ruginya

Permohonan ini sendiri disampaikan Lily Salim, Direktur Utama PT Tiphone Mobile, yang menaungi Telesindo Shop dan juga oleh Sekretaris Jendral Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), Mirza Fachys. Mirza sendiri menyatakan bahwa dalam peraturan yang masih baru ini para peritel harus belajar banyak hal yang detail yang harus disesuaikan, seperti jika KTP sudah kedaluwarsa dan lainnya.

Maka dari itu Mirza mengharapkan agar pemerintah mau memberikan sedikit toleransi jika dalam pelaksanaannya di lapangan terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Lebih dari itu Mirza mengharapkan ada komunikasi yang erat antara operator dan regulator sehingga outlet tidak terganggu penjualannya dan pelanggan juga merasa tidak dirugikan.

Advertisement
Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

2 thoughts on “Operator dan Outlet Tak Patuh Aturan Registrasi Kartu SIM Prabayar? Awas, Inilah Sanksinya!”

  1. Sangat bagus nih, kalau memang benar-benar bisa diterapkan…
    Bisa meminimalisir, nomor-nomor yang tidak jelas… :D

    Reply

Leave a Comment