Muhammad Kusrin ~ Lulusan SD Mampu Rakit TV, Justru Dihancurkan Dengan Alasan Ilegal, Oh Indonesia!

Advertisement - Scroll to Continue
Image dari Kapanlagi.com
Image dari Kapanlagi.com

Berita yang cukup menjadi perbincangan hangat kalangan netizen kali ini adalah perihal pemusnahan TV rakitan karya Muhammad Kusrin. TV rakitan yang diproduksi sendiri tersebut dianggap ilegal dan tanpa ijin SNI. Banyak komentar miring dari netizen yang menyayangkan terjadinya hal ini. Muhammad Kusrin, pria yang asal Karanganyar Jawa Tengah ini harus berurusan dengan hukum lantaran bisnis yang ia geluti justru berujung vonis dari hakim karena ia dinyatakan bersalah dengan tidak memiliki ijin SNI.

Muhammad Kusrin sendiri telah menjalankan usaha rakitan TV ini sudah relatif lama. Ia juga memiliki beberapa karyawan yang membantunya dalam merakit TV. Pria yang hanya lulus SD ini memiliki kemampuan dalam merakit TV dari barang-barang bekas #komputer yang sudah tidak terpakai. Usaha yang dijalankan Kusrin ini terbilang berkembang pesat karena produk yang ia jual tergolong murah.

Kemampuan Muhammad Kusrin Diperoleh Secara Otodidak

Muhammad Kusrin sendiri sebelum menjalankan usahanya merakit TV, dulunya ia bekerja pada salah seorang temannya. Ia belajar mereparasi barang elektronik saat bekerja pada temannya tersebut. Setelah beberapa tahun belajar dan bekerja pada temannya, akhirnya setelah memiliki modal yang cukup Kusrin pun membuka usahanya sendiri.

Ia membuka reparasi barang elektronik serta menjual produk rakitan TV dari barang bekas yang sudah tidak terpakai. Ia merakit televisi dengan memakai monitor CRT bekas komputer. Ia juga menggunakan komponen dan casing televisi rakitannya dalam kondisi baru yang bahannya ia dapatkan dari supplier.

Produk rakitan Kusrin tersebut lantas dipasarakan di beberapa kota dan mendapatkan sambutan yang cukup antusias dari masyarakat. Dalam sehari, Kusrin dengan karyawannya mampu merakit 30 sampai 40 TV dengan mematok harga antara 750 ribu sampai 800 ribu. Dalam sehari Kusrin mampu mendapatkan keuntungan mencapai 450 ribu rupiah.

Belakangan televisi rakitan tersebut semakin laris dan permintaan semakin tinggi dari berbagai daerah seperti Solo dan Yogyakarta. Kusrin juga melabeli TV rakitannya tersebut dengan berbagai merek yang ia buat sendiri seperti Veloz, Maxreen, Zener, dan Vitron.

TV Rakitan Kusrin Dimusnahkan Karena Melanggar Undang-Undang

Usaha yang tengah berkembang tersebut ternyata justru membawa Muhammad Kusrin kapada masalah hukum yang berlaku. TV rakitan Kusrin dimusnahkan dengan dibakar oleh Kejari Karanganyar. Kusrin diputuskan bersalah karena terbukti melanggar pasal 120 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Dengan pelanggaran tersebut, Kusrin pun dijatuhi hukuman enam bulan denda dengan masa percobaan satu tahun disertai denda sebesar Rp 2,5 juta.

Teguh Subroto, Kepala Kejari Karanganyar mengatakan bahwa saat penangkapan, Muhammad Kusrin tengah mengajukan izin usahanya dalam merakit televisi kepada Pemerintah. Sayangnya, sebelum proses perizinan turun, Kusrin keburu ditangkap oleh pihak kepolisian. Ratusan TV yang berada di perusahaan rumahan Kusrin pun juga tak luput dari sitaan yang kemudian dihanguskan di Kejari Karanganyar.

Merasa Kasihan Dengan Karyawan

Atas masalah yang tengah menimpa Muhammad Kusrin, ia merasa iba dan kasihan dengan delapan karyawan yang bekerja di tempatnya. Otomatis selama proses hukum, tidak ada aktifitas pekerjaan di rumah Kusrin sehingga tentu saja karyawannya tidak bisa bekerja. “Setelah kasus itu, semua berhenti total, tidak produksi, terus anak isteri mereka kan juga butuh makan. Jadi kita mulai lagi dari nol,” begitu kata Muhammad Kusrin.

Kala itu, Kusrin mengaku tengah mengurusi izin SNI untuk produk rakitan TV nya. Ia sangat berharap agar SNI segera bisa keluar sehingga ia bisa kembali bekerja dan karyawannya juga bisa mendapatkan penghasilan lagi. Dan dari update terakhir pada pertengahan bulan Januari 2016 ini, Kusrin sudah lepas dari masalah hukum yang menjeratnya. Namun tetap saja, kejadian penyitaan serta penahanan dirinya berimbas besar pada usaha yang ia jalankan.

Tentu saja kita semua berharap agar orang-orang kreatif seperti Muhammad Kusrin ini dibina dan difasilitasi agar bisa berkembang. Lebih dari itu, seharusnya juga diberikan pengertian yang cukup mengenai hukum yang berlaku terkait usaha yang ia geluti. Sayang jika orang-orang kreatif seperti Kusrin ini tidak mendapatkan “habitat” yang memadai dan justru terkena masalah hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Advertisement
Tasbihul Mamnun

Tasbihul Mamnun adalah content writer di Maxmanroe.com. Aktif di dunia pendidikan dan hobi mengeksplorasi informasi di internet, terutama yang berhubungan dengan digital media.

1 thought on “Muhammad Kusrin ~ Lulusan SD Mampu Rakit TV, Justru Dihancurkan Dengan Alasan Ilegal, Oh Indonesia!”

  1. Kasian juga mas kursin, orang kreatif malah di jatuhi hukuman, semoga usahanya akan terus berkembang!

    Reply

Leave a Comment