Mengenal Lebih Dalam Tentang Perbedaan Badan Usaha CV Dan PT

Advertisement - Scroll to Continue
Perbedaan Badan Usaha CV Dan PT
Image dari Pojokbisnis.com

Unsur legalitas sebuah usaha semakin lama menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan oleh para pebisnis modern. Baik untuk mereka yang menjalankan bisnis dengan skala besar hingga pebisnis menengah atau pemilik usaha rintisan juga wajib mulai memperkaya diri dengan informasi terkait dengan legalitas usaha.

Mengapa hal ini sangatlah penting, alasan pertama bisa kita kaitkan dengan urusan permodalan. Saat ini untuk bisa mendapatkan modal dari bank dalam jumlah yang cukup besar dibutuhkan legalitas usaha seperti dalam bentuk CV (Persekutuan Komanditer) ataupun PT (Perseroan Terbatas). Kedua bentuk legalitas ini memang menjadi standar yang banyak digunakan oleh pebisnis di Indonesia.

Selain itu alasan lain yakni terkait dengan pajak penghasilan. Tentu kita tidak ingin nantinya terjerat masalah hukum terkait dengan urusan pajak tersebut. Dengan adanya kejelasan legalitas, maka urusan perpajakan bisa ditangani lebih rinci dan aman. Namun berikutnya masalah yang muncul adalah, jenis legalitas badan usaha manakah yang lebih pas untuk kita ambil antara membuat CV atau PT.

Artikel lain: Pentingnya Pengetahuan Hukum Bagi Seorang Pengusaha

Mengenal tentang definisi serta perbedaan CV dan PT memang sangat penting sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Pertanyaan tentang definisi serta perbedaan CV dan PT juga banyak dicari oleh pengusaha yang bergerak dalam bidang apa pun.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini Maxmanroe akan mengulas lebih dalam terkait dengan tema yang satu ini, sehingga rekan-rekan pemilik usaha dapat lebih yakin dan tepat menentukan jenis badan usaha yang akan diambil.

Perbedaan Badan Usaha CV dan PT

Untuk memahami tentang perbedaan antara badan usaha CV dan PT, kita bisa mengelompokkannya dalam beberapa kriteria. Dari beberapa kriteria tersebut, kita bisa memahami tidak hanya definisi dari jenis badan usaha tersebut namun kelebihan dan kekurangan dari tiap jenis badan usaha tersebut.

1. Kedudukan Dalam Sisi Hukum

Perbedaan pertama yakni, dalam kedudukannya di mata hukum, PT diklasifikasikan termasuk sebuah badan hukum yang memiliki kedudukan sama seperti “perseorangan”. Artinya adalah,  jika berada dalam sebuah kasus hukum sebuah PT akan ditempatkan layaknya obyek orang. Demikian juga dalam bidang perbankan, sebuah PT juga bisa membuka rekening atas nama PT itu sendiri.

Hal ini berbeda dengan CV yang bukan merupakan badan hukum. Oleh karena itu CV tidak bisa melakukan beberapa kelebihan seperti yang bisa dilakukan badan usaha PT.

2. Harta Kekayaan

Perbedaan berikutnya yakni dalam hal harta kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha. Pada PT, kekayaan dari badan usaha tersebut tidak berhubungan dengan kekayaan yang dimiliki oleh pendiri atau pemilik dari PT tersebut. Sehingga jika terjadi kebangkrutan atau masalah keuangan pada tubuh PT, maka PT bisa dinyatakan pailit dan sang pemilik tidak mempunyai tanggung jawab untuk menanggung masalah keuangan tersebut dengan dana pribadinya.

Sebaliknya pada CV, kekayaan badan usaha ini tidak terpisah dari pemiliknya. Artinya seluruh masalah terkait dengan keuangan akan dihubungkan dengan kekayaan dari pemiliknya tersebut.

3. Kepemilikan

Terkait dengan kepemilikan, sebuah CV harus didirikan minimal oleh dua orang yang bertindak sebagai persero aktif dan persero pasif, tanpa ada batas modal minimal tertentu. Persero aktif akan bertugas untuk mengurusi jalannya usaha sekaligus menjadi direktur. Sedangkan persero pasif hanya berfungsi sebagai penanam modal. Untuk masalah klasifikasi dan semua hal yang terkait dengan saham, CV tidak diharuskan merinci hal-hal tersebut.

Sedangkan pada PT, untuk mendirikannya dibutuhkan perincian yang jelas terkait dengan saham, nominal saham serta hak-hak yang ada pada saham tersebut. Selain itu untuk mendirikan sebuah PT juga dipersyaratkan modal minimal yakni sebesar 50 juta. Nantinya pencatatan modal yang ditanamkan oleh para pendiri tersebut harus dilakukan secara rinci beserta anggaran dasarnya.

4. Kewenangan Intervensi

Dalam PT, hak intervensi terhadap pihak manajemen hanya dimiliki oleh para pemilik modal atau saham terbesar. Sedangkan pada cv hak tersebut hanya dimiliki oleh mereka yang berstatus sebagai persero aktif.

Membentuk Manajemen Bisnis yang Baik

Memiliki sebuah badan usaha resmi merupakan salah satu langkah untuk mencapai kondisi bisnis atau usaha yang baik. Namun pemilihan baik itu CV maupun PT, sebenarnya hanya berbeda pada aspek hukum dalam memandang usaha tersebut.

Dan yang lebih penting adalah bagaimana kita menciptakan sebuah manajemen bisnis yang baik dan efektif.  Di dalam sebuah manajemen bisnis yang baik, terdapat beberapa indikator penting seperti laporan keuangan yang akuntabel, atmosfer kerja yang nyaman, pembayaran pajak yang jujur, serta beberapa aspek lainnya.

Jika dihubungkan dengan pemilihan CV ataupun PT sebagai badan usaha, pada dasarnya keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Lalu vagaimana cara kita memilih badan usaha yang tepat? Pertama kita bisa melihat dari segala bisnis kita.

Baca juga: Pebisnis E-Commerce di Indonesia Wajib Faham 5 Aspek Hukum Berikut Ini

Umumnya jika kita mempunyai usaha dengan skala besar dan terdiri dari beberapa pemodal inti, akan lebih pas jika kita memilih badan usaha PT. Selain sesuai dengan kriteria, nantinya manajemen bisnis dari badan usaha tersebut bisa lebih terorganisir dengan baik. Pasalnya untuk bisnis skala besar pencatatan yang rinci terhadap segala hal yang terkait dengan keuangan sangatlah penting.

Namun bukan berarti CV tidak mengharuskan adanya pencatatan keuangan yang mendetail. Badan usaha ini juga membutuhkan hal tersebut meskipun tidak mengharuskannya. Untuk badan usaha CV, akan lebih pas jika kita menjalankan usaha yang lebih bersifat privat.

Hal tersebut karena, seperti yang telah disebutkan di atas, masalah keuangan dari badan usaha CV berhubungan langsung dengan kekayaan yang dimiliki oleh para pemiliknya. Jadi lebih baik jika pengerjaannya dijalankan lebih private di antara para pendirinya.

Penjelasan tentang definisi serta perbedaan badan usaha CV dan PT di atas semoga bisa bermanfaat dan memberikan pandangan kepada rekan-rekan yang ingin mengurus administrasi legalitas usaha.

Baca juga:

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

Leave a Comment