advertise-scroll to continue

Mengejutkan, Pemerintah Resmi Larang Ojek Online Beroperasi, Ada Apa?

ojek online dilarang
Image dari Dream.co.id

Berita mengejutkan terdengar dari berbagai media massa hari ini. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi telah melarang seluruh ojek yang berbasis online (daring) untuk beroperasi. Pemberitahuan tentang pelarangan ini sendiri disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/12/2015) yang menyatakan bahwa transportasi berbasis #aplikasi online dilarang beroperasi.

Pelarangan ini sendiri telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Lalu seperti apakah kisah pelarangan transportasi online ini sebenarnya? Berikut ulasannya.

Alasan dan Dasar Hukum Pelarangan Ojek Online

Menurut pemerintah yang diwakili kementerian perhubungan pelarangan ini dilakukan karena #transportasi berbasis aplikasi online ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Dasar hukum yang digunakan untuk mententang penyelenggaraan angkutan orang dan barang yaitu Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 69 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.

Artikel lain: (Update) Priitt!! Presiden Bertitah, Ojek Online Tetap Boleh Jalan

Menurut Djoko Sasono berdasarkan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku itu dinyatakan bahwa ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.

Tidak Mempermasalahkan Bisnis Startup

Surat pelarangan ini sendiri menurut Djoko Sasono ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Lebih lanjut dalam kesempatan konferensi pers tersebut Djoko menyampaikan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan bisnis “startup”.

Namun startup ini akan menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi menjadi angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum. Maka dari itulah kemudian transportasi berbasis online (daring) ini apapun bentuknya Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang.

Dulu Dipuji Presiden Hingga Dibawa ke Silicon Valley, Namun Kini Dilarang, Mengapa?

Pelarangan operasi ojek online ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan dari banyak pihak, terutama dari masyarakat. Mengapa secepat itu pemerintah memutuskan pelarangan ini? Padahal baru beberapa minggu yang lalu, pemerintah sempat mengajak perwakilan ojek online ke Silicon Valley, Amerika untuk bisa belajar dari beberapa #startup yang sukes disana.

Apalagi sebelumnya dalam pertemuan di Istana Negara dalam sebuah Dialog Komunitas Kreatif Presiden  Joko Widodo menyatakan apresiasinya pada aplikasi ojek online dalam memudahkan para pengendara dan para penumpang. Bahkan saat pertemuan itu presiden malah menyuruh Nadiem Makarim pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Gojek, untuk membuat aplikasi lain yang dapat membantu petani dan nelayan.

Namun sayangnya pada pengumuman yang dinyatakan pemerintah kemarin (17/12/2015), kini nasib Go-Jek, dkk terancam bernasib tragis. Pasalnya dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, Go-Jek dan startup sejenis seperti Grabike, Uber, Ladyjek resmi dilarang beroperasi.

Baca juga: Resmi Dilarang, Bagaimana Nasib Ojek Daring Ke Depan?

Netizen Meradang

Tidak butuh waktu lama, beberapa jam setelah pemberitahuan dari Kementrian Perhubungan itu publik bereaksi. Reaksi ini lebih muncul di duni maya yang dipelopori oleh para netizen. Menurut mereka pelarangan ini sangat disayangkan. Padahal mereka sudah merasakan kemudahan yang didapat dari layanan transportasi online ini.

Di media sosial seperti #Twitter, akun bernama @JamilAzzaini menyuarakan keprihatinnya dengan menyatakan bahwa kreativitas kalah dengan aturan, akibat munculnya larangan ini. Nada yang sama dilontarkan Samuel melalui akun Twitternya  yaitu @timotius_samuel. Menurutnya dia tidak habis pikir mengapa transportasi berbasis online ini dilarang, padahal ia sudah banyak terbantu dalam kesehariannya.

Adrian M.Priyatna melalui di akun Twitternya @AdrianMPriyatna bercuit “Under that circumstances, non-online ojek also should be banned?”. Sementara itu, akun Twitter @danrem mempertanyakan jika Gojek dilarang, apakah berarti ojek pangkalan, mobil boks, dan truk juga akan dilarang? ,”  Akun @supermomo malah mempertanyakan kecuriagaannya pada konspirasi dan permainan perusahaan taksi yang memang teracam sejak hadirnya ojek online dari aturan pelarangan ini.

Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

Leave a Comment