Mengejutkan, Pemerintah Resmi Batalkan 5 Skema TKDN Ponsel 4G dan Ganti dengan Aturan yang Baru

Advertisement - Scroll to Continue
Skema TKDN Ponsel 4G
Image dari Money.id

Kabar mengejutkan dari perkembangan produksi ponsel 4G di Indonesia, pasalnya pemerintah telah resmi membatalkan aturan 5 skema ponsel 4G. Meski lima skema ini sebenarnya masih dalam rencana dan belum dilaksanakan, namun pemerintah telah sepakat membatalkan rencana penerapan lima skema sebagai persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE.

Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sendiri adalah syarat yang harus dipenuhi oleh vendor ponsel 4G LTE untuk bisa berjualan di Indonesia. Lima skema TKDN Ponsel 4G sendiri terdiri dari pilihan investasi 100 persen hardware, 75 persen hardware dan 25 persen software, 50 persen hardware dan software, 25 persen hardware dan 75 persen software, serta 100 persen software.

Lalu mengapa pemerintah memutuskan untuk membatalkan aturan lima skema pemenuhan TKDN? Dan bagaimana kelanjutan dari aturan ini sendiri? berikut ulasannya.

Industri Ponsel yang Keberatan

Ternyata penyebab dari keluarnya keputusan pemerintah untuk membatalkan 5 skema TKDN adalah adanya keberatan dari pihak industri ponsel. Menurut I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyatakan bahwa kebanyakan industri ponsel memang keberatan dengan 5 skema yang ada tersebut.

Maka dari itu meski aturan ini belum dijalankan namun pemerintah memutuskan untuk membatalkan dan mengubahnya. Sebelum pemerintah memutuskan pembatalan 5 skema TKDN sendiri memang diketahui asosiasi industri ponsel pernah menyampaikan keberatannya langsung kepada pemerintah.

Artikel lain: Resmi, Pemerintah Telah Menerbitkan Peraturan Baru yang Harus Dipatuhi Transportasi Online

Ancam Gugat ke PTUN

Ketika itu keberatan disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), Lee Kang Hyun yang menyatakan bahwa keberadaan pilihan investasi 100 persen software sangat memberatkan. Menurut Lee Kang Hyun investasi di bidang #software sangatlah murah jika dibandingkan dengan investasi hardware.

Lebih lanjut Lee Kang Hyun menyatakan bahwa harga untuk mendirikan pabrik di Indonesia saja sudah lebih mahal ketimbang impor utuh. Sedangkan banyak komponen ponsel yang tidak bisa diproduksi di sini. Keberatan pihak industri ponsel waktu itu sendiri bahkan sampai mengancam akan melakukan gugatan ke PTUN jika pemerintah masih tetap merilis pilihan 100 persen software untuk pemenuhan TKDN.

Dari ancaman dari pihak industri ponsel pemerintah sendiri waktu itu tidak gentar menghadapinya. Menurut Menkominfo Rudiantara saat itu menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja menghapus aturan pilihan investasi 100 persen software. Lebih lanjut pemerintah menganggap Indonesia akan jadi negara blue collar alias negara buruh jika hanya berkutat di hardware.

Alasan lain pemerintah tidak menghapus aturan itu dulu adalah karena pertimbangan perbandingan antara pendapatan suatu vendor dan besar investasi yang dikucurkan ke Tanah Air yang tidak berimbang.

Aturan Skema TKDN Ponsel 4G yang Baru

Setelah membatalkan aturan lima skema TKDN ponsel 4G ini pemerintah segera membuat aturan baru. Dalam aturan baru yang masih dalam proses dan belum dibakukan ini menyatakan bahwa hanya akan ada dua skema #investasi yang ditawarkan dimana kedua skema yang dimaksud adalah investasi 100 persen software dan investasi 100 persen hardware.

Aturan baru ini sendiri masing-masing memiliki persyaratan turunan yang berbeda dan masih dalam proses pembahasan lebih lengkap. Skema mengenai aturan TKDN yang baru ini sendiri diatur oleh tiga kementerian, yaitu Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca juga: Dianggap Membahayakan, ICMI Minta Google dan YouTube Diblokir, Bagaimana Reaksi Pemerintah?

Menurut I Gusti Putu Suryawirawan, aturan ini akan semakin lebih tegas, karena pilihan investasinya telah diubah menjadi di bidang hardware atau software saja. Jadi sekarang ini vendor menurut Putu bisa bebas memilih untuk investasi 100 persen di bidang software atau hardware. Investasi ini sendiri selanjutnya akan jadi pertimbangan dalam memenuhi nilai TKDN.

Tidak hanya itu, aturan baru juga menciptakan model investasi yang akan menentukan ponsel di rentang harga yang diperbolehkan dijual di Indonesia. Jadi nanti jika hanya investasi software, maka vendor akan diizinkan mengimpor ponsel 4G LTE dalam bentuk complete build unit (CBU) yang harganya Rp8 juta atau lebih. Tapi pastinya ponsel yang diperbolehkan impor itu hanya yang mempunyai banderol harga mahal.

Advertisement
Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

Leave a Comment