advertise-scroll to continue

Jika Terbukti  Monopoli Layanan, Indihome Berisiko Terjerat Pelanggaran Serius

Indihome monopoli
Image dari Redaksikota.com

Sebagai salah satu pemain besar dalam industri telekomunikasi di Indonesia, PT Telkom tentu mempunyai wewenang untuk melakukan banyak diversifikasi bisnis dan layanan yang mereka hadirkan. Salah satunya yakni layanan Indihome. Layanan yang satu ini merupakan perpaduan dari 3 layanan sekaligus yang dibundling dalam satu kesatuan, diantaranya yakni telepon, internet dan juga TV digital.

Setelah beberapa waktu aktif dan digunakan oleh banyak sekali pengguna di Indonesia, nyatanya Indihome tidak lepas dari beberapa masalah, mulai dari layanan yang dirasa belum optimal hingga adanya kemungkinan monopoli pasar yang dilakukan oleh pihak pengembang. Bagaimana tidak, seperti diketahui bersama layanan dari Indihome mengharuskan penggunanya untuk berlangganan 3 layanan sekaligus tanpa bisa memilih.

Ini jugalah yang kemudian menyulut banyak protes dari pengguna maupun pengamat bisnis telekomunikasi di Indonesia. Dan belum lama ini, kemungkinan tentang adanya monopoli layanan yang dilakukan oleh Indihome telah tercium oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dari situ, jika memang Indihome terbukti melakukan tindak monopoli, maka bisa jadi perusahaan Telkom tersebut bakal terjerat pelanggaran serius.

Tengah Ditindaklanjuti Lebih Dalam

Disampaikan oleh ketua KPPU Syarkawi Rauf, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan dan meneliti lebih dalam perihal adanya kemungkinan tindak monopoli yang dilakukan oleh layanan Indihome. Selanjutnya KPPU akan menyusun beberapa ancaman denda yang akan dikenakan pada Indihome jika tuduhan tersebut benar adanya.

Layanan Triple Play yang dihadirkan dihadirkan oleh Indihome memang cukup kontroversial mengingat tingginya kebutuhan #internet di Indonesia saat ini. Ketika pengguna berharap mendapatkan layanan internet cepat namun terjangkau, Triple Play yang mengharuskan berlangganan 3 layanan sekaligus dirasa tidak efektif dan justru membuat tagihan pengguna membengkak sia-sia.

Artikel lain: Telkom Blokir Netflix, Hingga Kini Kehadirannya Masih Menjadi Polemik

Kembali lagi ketua KPPU menyatakan tindakan monopoli yang dilakukan oleh sebuah badan usaha nantinya akan membawa ancaman denda dalam dua bentuk yang berbeda yakni berupa pembatalan perjanjian ataupun denda persaingan.

Indihome Wajib Hormati Persaingan Sehat

Dalam keterangannya, ketua KPPU juga menekankan kepada pengelola Indihome perihal pentingnya mengutamakan persaingan usaha yang sehat di antara penyedia jasa telekomunikasi. Rauf menyatakan kewajiban untuk menaati persaingan bisnis yang sehat nyatanya wajib dijalankan oleh perusahaan swasta maupun yang bersifat BUMN. Meskipun dalam hal ini Telkom yang merupakan Badan Usaha Milik Negara memang benar memiliki hak monopoli, namun lebih dari itu jika tindakan pemaksaan muncul di dalam layanannya maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan hak monopoli.

“Sebuah perusahaan bisa melakukan monopoli, namun tidak bisa menyalahgunakan hak monopoli tersebut,” terang Rauf.

Mendapat Dukungan Dari Pengguna

Ketika isu tentang kemungkinan monopoli layanan yang dilakukan oleh Indihome mencuat, para pengguna internet dari Telkom ikut bersuara menyatakan setuju jika KPPU melakukan penyelidikan mendalam terhadap penyedia layanan tersebut. Beberapa alasan yang mendasari perlunya pengawasan terhadap layanan Indihome adalah, yang pertama karena pengguna banyak mengeluhkan performa layanan tidak stabil.

Masalah tersebut memang bisa dikomunikasikan kepada layanan aduan pelanggan Telkom. Namun jika terjadi terus-menerus dan berkali-kali, tentu pelanggan juga merasa bosan dan tidak nyaman dengan kejadian ini. Ditambah lagi adanya “ancaman”, jika pengguna Indihome ingin mencabut layanan internetnya, maka secara otomatis sambungan telepon juga harus ikut dicabut. Padahal tentu untuk beberapa pengguna sambungan telepon rumah masih sangat dibutuhkan terutama untuk kebutuhan bisnis.

Baca juga: Iflix ~ Layanan Streaming Film Dari Telkom IndiHome, Seperti Apa Wujudnya?

Terkait dengan masalah ini, pihak Telkom yang diwakili oleh Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menyatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan pada perusahaan telekomunikasi negara tersebut tidaklah benar. Dia menegaskan hingga saat ini Telkom masih membuka layanan bagi pengguna yang ingin memperoleh layanan terpisah seperti telepon rumah saja atau telepon rumah dan internet.

“Bila ada pelanggan yang menginginkan layanan telepon rumah saja (1P) ataupun telepon rumah dan internet (2P), maka Telkom tetap akan melayani yang tentunya tidak memperoleh benefit gratis percakapan, seperti layanan telepon pada paket Indihome,” ujarnya.

Menilik siapa yang benar ataupun yang salah, memang belum bisa dipastikan sepenuhnya. Namun yang pasti pada kenyataannya, ketidakstabilan layanan menjadi faktor utama mengapa banyak pelanggan kini men-cap layanan internet Telkom sebagai layanan “kelas 2”. Bagaimana menurut rekan-rekan?

M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

3 thoughts on “Jika Terbukti  Monopoli Layanan, Indihome Berisiko Terjerat Pelanggaran Serius”

  1. Terima kasih atas kritik dan sarannya, kami dari pihak sales IndiHome Jakarta untuk monopoli layanan sepertinya tidak ada, karena provider layanan lain selain IndiHome juga banyak tersebar di wilayah tertentu termasuk daerah metropolitan Jakarta

    Reply
  2. iya ini indihome pernah saya mengajukan paket internet saja tidak boleh karena sudah satu paket internet,tv,telepon. sebenarnya saya untuk telpon sdh bisa pake hp dan murah kalo tv siapa yg mau nongkrongin semua channel, jadi mohon kebijakan telkom diperbaiki lagi biar kami puas membayar apa yang kami perlukan saja. terimakasih

    Reply
    • ada banyak apartment hanya masuk indihome saja. operator lain tidak bisa masuk. karena ada perjanjian bisnis tertentu.

      Reply

Leave a Comment