Investor Asing Boleh Tanam Modal 100% Di Ecommerce Lokal, Ini Dia Plus Minusnya

Advertisement - Scroll to Continue
Investor Asing
Image dari Google.com

Setelah masa penggodokan aturan terkait dengan pemodalan di kamar oleh pihak asing rampung, akhirnya pemerintah lewat badan koordinasi penanaman modal (BKPM) menyatakan bahwa Para investor asing kini sudah bisa menanamkan modal hingga kepemilikan 100% terhadap perusahaan ecommerce di Indonesia.

Hal tersebut praktis menjadikan ranah #ecommerce nasional bakal kian ramai dan persaingannya pun akan semakin sengit. Namun tentunya di balik keputusan dibukanya lebar-lebar pintu investasi di kamar untuk pemodal asing, Tentu juga membawa dua sisi yakni positif serta negatif dalam pelaksanaanya nanti. Lebih lengkap membahas tentang hal tersebut, telah kami rangkum dalam artikel di bawah ini.

Disampaikan Oleh Pihak BKPM

Keputusan pemerintah perihal perizinan investor asing memiliki saham hingga 100% perusahaan ecommerce di Indonesia, disampaikan langsung oleh ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. Dalam rilis press, Senin (18/01/2016) lalu, Franky menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul adanya revisi tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) nasional.

Seperti diketahui pada artikel yang telah kita bahas sebelumnya, pemerintah bersama BKPM telah menyusun peraturan baru yang akan diaplikasikan pada daftar negatif investasi di tahun 2016. Sebagai hasilnya, peraturan investor asing untuk bisa memiliki 100% modal ecommerce di Indonesia akhirnya diwujudkan. Namun lebih lanjut Franky menambahkan, tetap terdapat beberapa syarat serta batasan terkait dengan keputusan tersebut.

Artikel lain: Pemerintah Indikasikan Buka E-Commerce Untuk Pihak Asing, Apa Latar Belakang dan Tujuannya?

Persyaratan Investor Asing Masuk Ranah Ecommerce Indonesia

Melanjutkan keterangan dari Franky Sibarani, syarat pertama yang harus dilalui oleh investor asing untuk bisa masuk ke ranah industri ecommerce lokal adalah harus adanya badan usaha resmi di Indonesia. Selanjutnya, syarat yang kedua serta yang lebih penting adalah, investor harus bersedia untuk menjalin kemitraan dengan badan usaha lokal untuk memenuhi kebutuhan supplynya. Badan usaha lokal tersebut di antaranya yakni seperti usaha kecil menengah (UKM) yang bisa menyuplai beragam kebutuhan pihak perusahaan ecommerce.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan juga bahwa saat ini masih ada pembatasan terhadap beberapa jenis unit usaha bagi investor asing. Unit usaha tersebut yakni perusahaan pemula atau startup serta Usaha Kecil Menengah. Hal tersebut mengacu pada perundangan Pasal 6 No 20 Tahun 2008 terkait Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di dalamnya menyebut bahwa usaha dengan kekayaan bersih di bawah 10 miliar, belum bisa tersentuh tangan investor asing.

“Jadi kalau nilai investasi di bawah angka yang dimaksud, maka dia tertutup untuk asing. Tidak perlu dikeluarkan karena itu sudah diatur dalam UU. Dan UMKM itu pasti juga akan dijaga oleh BKPM,” tutur Franky.

Untung Rugi  Masuknya Investor Asing Pada Ecommerce Indonesia

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa keputusan ini tentu membawa dampak positif dan negatif untuk perkembangan ekonomi nasional secara umum. Pertama kita akan membicarakan tentang sisi positif dari keputusan tersebut. Jika persyaratan tentang kemitraan dengan badan usaha lokal seperti #UKM benar-benar bisa diterapkan oleh para pemodal asing, praktis ini menjadi kesempatan bangkitnya dua jalur ekonomi yakni ranah offline (UKM lokal) bersama ranah online (ecommerce) secara beriringan. Nantinya akan lebih banyak masyarakat yang tergerak untuk terjun membuka usaha kecil menengah setelah melihat besarnya peluang yang ditawarkan oleh kemitraan ecommerce lokal.

Selain itu keuntungan lain yakni, kebanyakan dari investor asing tersebut tentu juga akan membawa sedikit lebih “rasa” pada layanan ecommerce yang ada di Indonesia. “Rasa” tersebut tak jarang pula merupakan perkembangan yang positif, seperti dalam hal pelayanan yang lebih modern hingga keuntungan-keuntungan lain yang mungkin selama ini tidak mampu ditawarkan oleh perusahaan ecommerce di Indonesia. Selain itu, keuntungan adanya investor asing yakni dalam sisi makin luasnya pengetahuan, pengalaman serta jaringan ecommerce di Indonesia untuk mampu bermain di kancah global.

Baca juga: Tiga Tantangan Besar Dalam Perkembangan Bisnis Ecommerce Indonesia

Namun di sisi lain tentu ada efek yang bisa saja berdampak negatif pada perkembangan ekonomi lokal. Yang pertama adalah menilik fakta bahwa terdapat beberapa pihak asing yang sebenarnya memberikan pendanaan tidak dalam bentuk #investasi melainkan bentuk hutang.  Hal ini berdampak buruk tidak hanya bagi kemampuan perkembangan ecommerce namun juga dalam hal pemasukan pajak bagi negara.

Selain itu menurut Ketua Umum iDea, Daniel Tumiwa menyatakan harus tetap ada pembatasan masuknya investor asing terhadap beberapa jenis ecommerce seperti online ritel. Hal tersebut tentu jelas karena pada jenis ecommerce tersebut masih banyak pihak lokal yang sangat bergantung di dalamnya. “Saya setuju apabila ecommerce jenis online retail dibatasi agar investasinya mayoritas dari pemodal lokal,” ujarnya.

Namun secara umum yang juga harus diperhatikan adalah kekuatan daya saing pemodal lokal untuk ranah ecommerce di Indonesia. Karena ditakutkan nantinya jika mayoritas ecommerce dikuasai pihak asing, maka kontrolpun akan lebih sulit difokuskan untuk kepentingan dan keuntungan perekonomian lokal. Terlepas dari itu semua, semoga keputusan tersebut bisa memberi dampak positif bagi ranah ecommerce lokal secara khusus dan bagi perekonomian Indonesia secara umum.

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

Leave a Comment