Kehadiran Netflix di Indonesia dalam rangka perluasan usaha pada 6 Januari 2016 kemarin ternyata tak semulus yang dibayangkan. Meski sempat mendapat angin segar dari pemerintah yang menyambut dengan gembira layanan Netflix ini, toh pada akhirnya Netflix mengalami pemblokiran juga. Ya, terhitung mulai tanggal 27 Januari 2016 kemarin Netflix memang resmi diblokir oleh Telkom Group (Indihome, WiFi.id dan Telkomsel).
Meski hanya baru satu pihak yang melakukan pemblokiran, namun hal ini telah menjadi cambuk keras bagi Netflix untuk introspeksi diri. Lalu apa saja fakta unik dibalik pemblokiran Netflix oleh Telkom di Indonesia ini? Berikut ulasannya.
1. Telkom Harapkan Netflix Penuhi Persyaratan dari Pemerintah
Fakta unik pertama dari pemblokiran Netflix oleh Telkom adalah adanya keinginan dari Telkom agar Netflix memenuhi persyaratan dari pemerintah. Pada saat konferensi pers (12/1/2016), pemerintah yang diwakili Menkominfo Rudiantara memang menyatakan bahwa sambutan hangatnya terhadap Netflix saat itu ada sebuah persyaratan. Saat itu Menkominfo mensyaratkan Netflix memerhatikan konten-konten yang disajikan serta tunduk terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlaku di Indonesia dan juga harus bayar pajak serta memiliki kantor. Dari sinilah latar belakang Telkom melakukan pemblokiran.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menuturkan bahwa pemblokiran Netflix dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia. Lebih Lanjut Aruf menyatakan bahwa kehadiran Netflix di Indonesia belum memenuhi persyaratan dan regulasi yang diajukan pemerintah seperti kepastian konten sesuai UU dan juga izin usaha.
Artikel lain: Telkom Blokir Netflix, Hingga Kini Kehadirannya Masih Menjadi Polemik
2. Dianggap Memuat Konten Porno
Fakta lebih terbuka dari pemblokiran ini disampaikan oleh direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan. Saat dikonfirmasi, Dian menyatakan bahwa pemblokiran yang dilakukan pihaknya disebabakan oleh Netflix yang tidak memiliki izin dan memuat konten yang tidak diperbolehkan. Karena tidak memiliki izin memuat konten yang dilarang inilah maka Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menjadi contoh dan menjunjung tinggi Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbisnis.
Lebih lajut Dian mengharapkan agar Netflix mau menjalin kerjasama dengan operator yang ada di Indonesia seperti yang dilakukannya di luar negeri. Menurutnya hal ini akan memberikan banyak manfaat yang diperoleh dari kedua belah pihak.
3. Timbulkan Pro dan Kontra
Setelah Telkom melakukan pemblokiran, ternyata masalah belum selesai. Pasalnya keputusan pemblokiran oleh Telkom ini mengundang pro-kontra di sana sini. Ada beberapa pihak yang setuju dengan apa yang dilakukan Telkom (pihak pro), tapi ada juga yang pihak yang menentang pemblokiran yang dilakukan Telkom (pihak kontra). Salah satu pihak yang mendukung (pro) tersebut adalah Masyarakat Telematika (Mastel).
Menurut ketua umum Masyarakat Telematika (Mastel) Kristiono, langkah pemblokiran yang dilakukan Netflix memang sudah tepat. Menurutnya, layanan yang akan menjadi konsumsi masyarakat memang harus punya landasan hukum yang pasti. Lebih lanjut Kristiono menyatakan bahwa hal ini akan bisa menjadi persoalan besar jika sebuah layanan beroperasi tanpa punya landasan hukum.
Namun pernyataan Kristiono dari Matel ini tidak sepenuhnya disetujui publik, terutama netizen. Pasalnya beberapa netizen ada juga yang sangat kesal dan menentang pemblokiran yang dilakukan Telkom. Beberapa jam setelah pengumuman diblokirnya Netflix oleh Telkom, beberapa netizen memang ada yang tidak setuju. Hal ini terpantau dari beberapa akun Twitter, terutama pengguna IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel yang tidak bisa mengakses layanan tersebut.
Baca juga: Mengupas Pro Kontra Terkait Kehadiran Netflix di Indonesia
4. Mendapat Apresiasi dari Menkominfo Rudiantara
Terakhir, fakta unik tentang pemblokiran Netflix oleh Telkom adalah adanya apresiasi dari Menkominfo Rudiantara. Seperti diketahui sebelumnya bahwa pemerintah melalui Kominfo menyatakan bahwa Netflix memang harus mematuhi perundangan dan memenui semua persyaratan perizinan yang ada di Indonesia. Maka Menkominfo Rudiantara menyatakan dalam akun #Twitter miliknya bahwa Netflix memang akan menjadi gerbang diskusi tentang bisnis Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang membuka layanannya di Indonesia.
Lebih lanjut kultwit yang terdiri dari 18 tweet dari Rudiantara ini menjelaskan bahwa Netflix memenuhi kategori sebagai PSE. Maka dari sini Netflix memang kemudian diharuskan memenuhi kebijakan yang ada di Indonesia, di mana salah satunya yaitu membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pada akhirnya pria yang akrab dipanggil Chief RA ini mengapresiasi apa yang telah di tempuh oleh Telkom Group tersebut.