Mengenal Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia

Advertisement - Scroll to Continue

Hukum Waris

Hukum Waris – Bicara tentang warisan tidak selalu menjadi hal yang menyenangkan. Karena perlu diketahui bahwa warisan tidak selalu berarti sebuah harta atau kekayaan seseorang yang diwariskan kepada keturunannya.

Bisa jadi sesuatu yang diwariskan berupa hutang atau kewajiban yang harus dilakukan oleh ahli waris. Secara umum, warisan merupakan segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang diwasiatkan kepada ahli waris.

Warisan bisa jadi menyelesaikan masalah atau justru menambah masalah keluarga besar karena adanya perbedaan pendapat. Oleh karena itu perlu adanya hukum waris untuk mengatur permasalahan tersebut.

Apa saja Hukum Waris yang Berlaku di Indonesia?

Menurut Prof. Dr. Wirjono, hukum waris memiliki definisi sebagai aturan yang mengatur harta kekayaan serta kedudukannya setelah pewaris meninggal dunia hingga tata cara berpindahnya harta tersebut kepada ahli waris.

Pentingnya hukum ini adalah sebagai alat pengambil keputusan ketikan hasil musyawarah tidak menemukan kesepakatan. Terdapat 3 jenis hukum waris yang ada di Indonesia, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata.

Ini bukan berarti pewaris harus menjalani ketiga hukum tersebut, namun hanya berkewajiban untuk memilih salah satu hukum saja untuk menyelesaikan permasalahan warisan yang ia tinggalkan.

Lalu apa perbedaan dari ketiga hukum tersebut? Simak ulasan berikut:

A. Hukum Waris Adat

Seperti namanya, hukum waris adat merupakan hukum lokal daerah atau suku tertentu yang diyakini dan dijalankan oleh mayarakatnya. Hukum ini ada yang tertulis maupun tidak tertulis, tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakatnya karena adanya unsur kepercayaan turun temurun.

Hukum waris adat yang tidak dipatuhi oleh pewaris maka pewaris tersebut bisa mendapatkan sanksi oleh kepala adat. Karena hukum ini biasanya bersifat mengikat dan wajib ditaati penduduknya. Ragam dari hukum waris adat ada 4 macam, antara lain:

  1. Sistem Keturunan

Warisan dibagikan berdasarkan garis keturunan da nada tiga macam garis keturunan, yaitu garis keturunan bapak, garis keturunan ibu serta garis keturunan keduanya.

  1. Sistem Indiviual

Sistem pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing yang biasanya diterapkan di masyarakat suku jawa.

  1. Sistem Kolektif

Biasanya digunakan untuk mengatur pembagian warisan berupa benda tertentu (misalanya benda pusaka) yang didasarkan atas kepemilikan masing-masing ahli waris memiliki hak atau tidak untuk mendapatkan warisan.

  1. Sistem Mayorat

Hukum warisan adat dimana warisan akan diberikan pada anak tertua yang berperan sebagai pemimpin keluarga. Biasanya dilakukan oleh masyarakat Bali dan Lampung.

B. Hukum Waris Islam

Sesuai namanya, hukum waris ini hanya berlaku bagi umat yang memeluk agam Islam. Sistem pembagian warisannya menggunakan prinsip individual bilateral dimana ahli waris harus berasal dari garis keturunan ayah dan ibu.

Warisan hanya berlaku hanya jika si pewaris sudah meninggal, apabila pewaris masih hidup maka disebut dengan hibah. Dalam hukum ini yang terpenting adalah ikatan darah dari si pewaris dengan ahli waris, bisa jadi anak, paman, cucu maupun saudara sekandung.

Pembagian Waris Menurut Hukum Islam

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing ahli waris.

Penggolongan ahli waris di dalam hukum Islam

1. Berdasarkan hubungan darah:

  • Golongan laki-laki (ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek)
  • Golongan perempuan (ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek)

2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Jika semua ahli waris ada, maka yang punya hak mendapat harta warisan adalah: anak, ayah, ibu, janda atau duda. Dalam hukum waris Islam, pria mendapat dua bagian, sedangkan wanita mendapat satu bagian dari harta warisan. Besarnya bagian masing-masing ahli waris disebutkan pada Pasal 176-185 KHI.

C. Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata merupakan hukum warisan yang menganut sistem surat wasiat oleh pewaris kepada ahli waris. Hukum ini paling dikenal di Indonesia dan dijalankan oleh masyarakat umum yang tidak terikat dengan hukum adat.

Biasanya warisan diberikan kepada keluarga atau kerabat atau bisa jadi diberikan ke orang lain. Hukum ini dilindungi dan diatur dalam perundang-undangan negara.

Artikel lain: Pentingnya Pengetahuan Hukum Bagi Seorang Pengusaha

Pembagian Warisan Menurut KUHPerdata

Dalam KUHPerdata Pasal 830 dan Pasal 832 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa harta warisan bisa diwariskan pada pihak lain hanya bila terjadi suatu kematian. Dan yang mendapat Ahli Waris adalah orang yang punya hubungan darah dengan pewaris.

Artinya, orang yang punya hak waris hanya mereka yang hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung maupun dari orang tua, saudara, nenek/ kakek atau keturunan dari saudara pewaris.

Itulah beberapa macam hukum waris yang berlaku di Indonesia yang mengatur hubungan pewaris dan ahli waris dengan tujuan agar tidak menimbulkan perselisihan internal dalam keluarga besar.

Advertisement
Rio Brian

Rio Brian adalah content writer, editor, dan sekaligus co-admin di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar pada bisnis online, social media, dan blogging.

Leave a Comment