Demi Efisiensi Industri, Pemerintah Targetkan Hanya Ada 2 Operator Telekomunikasi di 2022

Advertisement-Scroll to Continue
Ilustrasi dari Google.com

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat utamanya yang berada di perkotaan, salah satu hal yang tidak bisa dihindari adalah ikut meningkatnya kebutuhan akan telekomunikasi. Inilah alasan mengapa saat ini semakin banyak pebisnis yang melirik potensi untuk menjalankan bisnis telekomunikasi di Indonesia.

Hal ini terlihat dari jumlah operator telekomunikasi di Indonesia yang terbilang cukup banyak. Pemerintah mencatat setidaknya ada 7 perusahaan operator seluler yang aktif beroperasi di Indonesia.

Di sisi lain, dengan banyaknya jumlah #operator seluler memang menjanjikan pilihan yang lebih beragam bagi konsumen. Namun kelebihan tersebut terkadang juga menjadi masalah tersendiri, seperti diantaranya seperti persaingan yang tidak sehat, hingga efisiensi industri yang kurang baik.

Saran Dari Menkominfo

Terkait dengan masalah yang telah disampaikan di atas, opini muncul dari Menteri Komunikasi Dan Informatika, Rudiantara yang menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah sudah merencanakan sistem dimana nantinya akan ada efisiensi industri telekomunikasi pada beberapa tahun mendatang.

Disampaikan dalam acara peluncuran Blackberry Aurora beberapa waktu lalu, pria yang akrab disapa Chief RA ini menyatakan bahwa semakin banyak munculnya perusahaan operator seluler tentu menjadi tantangan tersendiri tidak hanya bagi para pelaku bisnis namun juga pemerintah serta masyarakat sebagai pihak konsumen.

Artikel lain: Udah Tahu Aturan Baru Registrasi SIM Prabayar? Kenali Juga Untung Ruginya

Dari situlah, ia memberi pandangan bahwa nantinya diharapkan bisa terjadi konsolidasi bisnis antar operator yang beroperasi di Indonesia. Konsolidasi ini bisa muncul dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan bisnis antar perusahaan.

Jika target konsolidasi tersebut bisa mencapai kesepakatan, salah satu keuntungan yang bisa diraih tentunya adalah adanya efisiensi yang berimbas pada biaya yang lebih terjangkau. Efek nyatanya, tentu membuat konsumen lebih terbantu untuk menikmati layanan komunikasi berkualitas namun dengan harga lebih murah.

“Kalau industri lebih efisien, skala ekonomi meningkat, berarti biayanya juga lebih efisien,” ujar Chief RA.

Target Konsolidasi Industri Telekomunikasi

Mengenai pandangan terkait dengan usul adanya konsolidasi bisnis operator telekomunikasi, Rudiantara menyampaikan bahwa pemerintah berharap pada tahun 2019 nanti, Indonesia hanya akan dihuni sekitar 3 atau 4 operator seluler saja. Tidak berhenti sampai di situ, target yang diharap pada tahun 2022, yakni hanya ada 2 operator seluler yang aktif beroperasi di Indonesia.

Terkait dengan posisi pemerintah dalam upaya mewujudkan pemikiran tersebut, Rudiantara menyatakan bahwa Menkominfo selaku badan yang mengampu industri ini, akan menjadi fasilitator sehingga upaya konsolidasi bisa berjalan dengan baik.

Karena pada dasarnya, pemerintah memahami bahwa proses konsolidasi semacam ini sepenuhnya ada di ranah bisnis. Yang artinya adalah, ada banyak kepentingan yang dimiliki oleh perusahaan terkait dengan kemajuan perusahaan serta hal yang menyangkut jurusan finansial.

Oleh karena itu, pemerintah sama sekali tidak akan memberikan paksaan kepada pelaku sektor telekomunikasi untuk mengambil opsi tersebut. Hal ini dikarenakan rencana efisiensi industri telekomunikasi tidak diatur dalam perundangan.

Pemerintah Tetap Akan Mendukung

Namun, meskipun tidak bisa secara langsung mendorong perusahaan operator telekomunikasi melakukan kerjasama antara satu dengan yang lain, pemerintah tetap akan mendukung lewat beberapa langkah. Salah satunya yakni dengan memberikan payung hukum dalam bentuk regulasi.

Jika perusahaan telekomunikasi memang berencana untuk melakukan konsolidasi, maka pemerintah bisa membuat wadah atau model yang menjadi platform kerjasama. Terkait dengan bentuknya, semua diserahkan kembali kepada pihak perusahaan.

Baca juga: Horee!! Bulan April Mendatang Tarif Telepon Beda Operator Bisa Makin Murah

“Ini kan business-to-business (B2B), pemerintah tak bisa memaksa. Saya bisa wadahi dengan regulasi. Kalau merger, bisa dibuatkan aturan untuk keputusan. Kalau mau akuisisi, modelnya saya wadahi juga,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Indonesia sudah memiliki 7 perusahaan operator seluler yang aktif beroperasi. Perusahaan tersebut antara lain PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), PT XL Axiata (XL), PT Indosat (Indosat), PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (Ceria), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Smartfren dan PT Bakrie Telecom.

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

Leave a Comment