Bersiaplah, Membeli Kartu SIM Prabayar Per 15 Desember Harus Pakai KTP

Advertisement-Scroll to Continue
Image dari Shutterstock
Image dari Shutterstock

Sepertinya pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Infomatika telah sangat serius untuk membuat peraturan yang lebih ketat terkait beberapa komponen dasar pembentuk bisnis komunikasi dan digital. Setelah sebelumnya diketahui pemerintah telah menggodok peraturan tentang bisnis #e-commerce, kini giliran bisnis penjualan kartu SIM juga tak luput dari sasaran.

Ya, jika dulu dan sekarang Anda masih bisa membeli kartu SIM untuk ponsel secara langsung  dengan sejumlah uang saja, namun nanti per 15 Desember 2015, Anda harus menyertakan KTP asli Anda untuk memiliki kartu SIM ini. Ingat yang diserahkan adalah KTP asli bukan fotocopy lo ya!

Kebijakan ini sepertinya sudah final mengingat keseriusan yang ditunjukkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menertibkan registrasi kartu prabayar secara nasional. Lalu seperti apakah regulasi tentang pengaturan ini sebenarnya? Berikut ulasannya.

Latar Belakang dan Tujuan Penetapan Kebijakan

Penetapan pemberlakuan ketetapan ini memang bukan tanpa alasan. Semakin murahnya kartu perdana ini membuat banyak oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan negatif sepeti peredaran pesan singkat (SMS) penipuan atau SMS spam ke pengguna ponsel.

Lebih lanjut menurut penjelasan Ismail Cawindu selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi menyatakan bahwa upaya ini dilakukan untuk memberikan tanggung jawab kepada operator untuk tertib administrasi para pelanggannya.

Artikel lain: 5 Hal yang Perlu Dilakukan Pemerintah Guna Mendukung Perkembangan Bisnis Online di Indonesia

Dalam pelaksaan regulasi ini nantinya pemerintah pun tidak akan lepas tangan. Pasalnya pemerintah akan mengawasi jalannya tertib administrasi yang dilakukan para operator. Jika ada oknum yang nakal, kalau bisa dibuktikan pelanggarannya, sesuai Keputusan Menteri No. 23 Tahun 2005, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis sampai pada pencabutan izin kepada operator.

Sudah Diagendakan Sejak Tahun Lalu

Sebetulnya, pengaturan registasi pembelian SIM ini sudah digadang-gadang pemerintah sejak tahun lalu. Namun, karena saat itu ada masalah sistem dan cara verifikasi data pelanggan yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan maka rencana ini jadi tertunda.

Dalam penetapan kebijakan yang sekarang kementrian komunikasi dan informasi telah menjalin kesepakatan yang utuh dari semua operator seluler. Waktu pemberlakuan penertiban registrasi yang mensyaratkan pembelian kartu SIM dengan KTP pun sudah disepakati bersama untuk dimulai pada 15 Desember 2015. Tutur Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu

Penjual Kartu SIM Juga Wajib Punya Kartu ID Khusus

Lebih lanjut, dalam penerapan regulasi ini nantinya penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, diwajibkan memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Dengan adanya kartu ID ini maka penjual akan bertanggung jawab atas input data pelanggan.  Apabila penjual tidak punya ID, maka penjual tidak akan dapat melakukan registrasi pelanggan dan juga tidak bisa berjualan kartu SIM.

Dalam penerapan regulasi peraturan ini maka proses aktivasi yang meliputi kegiatan memasukkan nama, alamat, nomor telepon dan KTP nanti semua akan diregistrasi langsung oleh petugas konter yang disediakan oleh masing-masing operator. Petugas ini disediakan oleh masing-masing operator dan dibekali dengan identitas khusus. Merekalah yang akan melakukan registrasi, bukan penjaga konter.

Sedang Dalam Tahap Sosialisasi

Peraturan ini sediri kini sedang dalam tahap sosialisasi. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa nomor ponsel adalah identitas penggunanya. Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memang telah merencanakan hal ini sejak 2014. Keputusan yang dibuat pada Mei ini menjelaskan tahap sosialisasi registrasi prabayar dijalankan pada Oktober-November. Sementara itu, registrasi dari semua saluran yang ada harus dijalankan operator pada Desember ini.

Dalam sosialiasasi yang dilakukan saat ini akan diinformasikan bahwa untuk memaksimalkan verifikasi data, maka pembeli SIM card prabayar wajib menunjukkan kartu identitas asli, baik KTP, SIM, Passport, maupun kartu keluarga bagi pelajar. Atau khusus bagi pengguna di bawah umur bisa menggunakan KTP orang tua.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Gandeng idEA Untuk Wujudkan RPP E-commerce Ideal

Proses Registrasi yang Belum Maksimal

Mengapa pemerintah sangat serius untuk melakukan penertiban registrasi kartu SIM ini? Selain karena faktor keamanan, ternyata proses regitrasi manual oleh pemilik SIM yang telah dijalankan dijalankan sejak 2005 ini berjalan tidak maksimal. Sebuah data mencengangkan tentang hal ini bawha saat pertama kebijakan registasi ini dilakukan, ada sekitar 58 juta nomor prabayar beredar dan sekitar 9,34 persen nomor dihanguskan karena data dianggap tidak valid.

Bahkan diperkirakan untuk saat ini dari total 260 juta nomor prabayar hanya 6 persen, yang dijamin validitasnya jika proses verifikasi dilakukan. fakta-fakta inilah yang kemudian membuat pemerintah sangat serius untuk memperbaikinya.

Advertisement
Asep Irwan

Asep Irwan adalah content writer di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar di dunia kepenulisan, blogging, dan media online.

4 thoughts on “Bersiaplah, Membeli Kartu SIM Prabayar Per 15 Desember Harus Pakai KTP”

  1. Emang Sudah Ada alat yg bisa meverifukasinya? kalo sudah ada sih gak lla min. Skarng kalo otlet suruh Tanggug jawab Mang operator mau gaji otlet apa.? Aduh Klo pmrntah ud bnr2 mau ada pnrtiban harusnya tau donk.. Skarang perdna intrnt aja lbh laris n lbh murah dr pada isi ulang kuota.kalo cuma gara2 krugian akbt pnipuan coba deh Di pikir brpa Kerugian/kcurangn operator kpda pelanggan yg tau2 plsa hbs tau2 ksdot i ring tanpa kasih tau unreg..langganan2 yg gk pntg.. Inget itu kcurngan operator lbh bnyak

    Reply
  2. Tp masih ragu bs jalan kebijakannya.
    Siapa yg input dan report data dr pembeli sim cardnya.
    Penjual biasa sibuk ngurusin untung rugi, boro2 mw urusin data sm report ktp pembeli.

    Reply
  3. Jadi gitu ya… wah buruan berburu nomor yang pas dihati kalo gitu.
    Bang Max, ijin share juga ya, penting nih…

    Reply
  4. bisa meminimalkan kejahatan didunia e-commerce.. setuju setuju aja sich.. terus tiap satu orang bisa membeli simcard maximal berapa ya..? hehe

    Reply

Leave a Comment