Cermati 4 Jenis Jual Beli Online Dengan Ketentuan Pajak Berikut Ini

Advertisement-Scroll to Continue
pajak-jual-beli-online
Image dari Dailysocial.net

Pada sebuah artikel yang telah dimuat beberapa waktu yang lalu, sudah sempat kita bahas bersama terkait dengan pajak yang dikenakan pada bisnis jual beli online atau #e-commerce di Indonesia. Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa pada tahun 2015 lalu pemerintah masih belum menetapkan seperti apa detil terkait dengan pajak yang dikenakan untuk transaksi jual beli online.

Namun pada tahun ini, pemerintah sudah mempunyai serangkaian panduan utamanya terkait jenis belanja online mana saja yang dapat diklasifikasikan telah terkena kewajiban pajak. Apa sajakah jenis belanja online tersebut? Berikut ulasannya.

Pentingnya Mengetahui Pajak Jual Beli Online

Kemudian tentu banyak yang bertanya, apa sih pentingnya mengetahui informasi terkait dengan jenis belanja online atau e-commerce yang terkenal kewajiban pajak.

Bagi rekan-rekan yang tidak terlalu sering bersentuhan dengan jual beli online, hal tersebut mungkin hanya akan menjadi tambahan informasi semata. Namun bagi yang terjun secara langsung, dalam hal ini menjadi penjual atau pengakses transaksi #jual beli online, mengetahui informasi terkait pajak merupakan kewajiban yang harus dicermati.

Artikel lain: Pajak E-Commerce Indonesia, Apa Dan Bagimana Akan Diterapkan?

Yang terkadang disalahartikan adalah, pajak merupakan hal yang ditetapkan oleh pemerintah tidak lain untuk mencari sumber pendapatan yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan negara lain (kita kesampingkan banyak hal negatif yang mungkin terjadi dalam proses tersebut). Selain itu, dalam jumlah besaran pajak yang diterapkan, sebenarnya juga tidak terlalu besar jika kita mau mengikuti peraturan. Hanya ada kalanya, proses yang ditempuh memang harus melalui beberapa tahapan yang terkadang juga cukup menyusahkan.

Lalu apa sajakah empat jenis belanja online atau e-commerce yang terkenal kewajiban pajak?

Disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Nurfransa Wira Sakti, bahwa mulai akhir tahun 2015 yang lalu, pemerintah sudah mempunyai serangkaian aturan terkait dengan jenis model pajak e-commerce.

Sebelumnya, pihak Dirjen Perpajakan memang merasa kesulitan untuk mengidentifikasi serta mengelompokkan jual beli online mana saja yang nantinya bisa dijadikan objek pajak. Setelah menyusun berdasarkan beberapa kriteria dan untuk mempermudah pengelompokannya, akhirnya diputuskan ada 4 jenis model pajak e-commerce yang ditetapkan melalui peraturan Ditjen Pajak lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-commerce.

Yang pertama yakni, online marketplace. Secara umum jenis e-commerce yang satu ini menyediakan tempat dalam hal ini situs online, bagi pengguna internet untuk menjual produk atau barang tertentu secara online dalam bentuk layaknya sebuah toko atau lapak. Pihak online marketplace umumnya hanya bertindak sebagai fasilitator dengan beberapa peran lain seperti contohnya dalam urusan pembayaran antara penjual dan pembeli. Sebagai contohnya, online marketplace yang ada di Indonesia yang paling besar antara lain yakni Bukalapak.com serta ada juga Tokopedia.

Berikutnya jenis model pajak e-commerce yang kedua adalah classified ads. Sesuai dengan namanya, situs atau penyedia layanan online ini menjadi platform bagi pengguna yang ingin memajang konten iklan baik dalam bentuk teks, grafik, video, atau informasi tertulis. Karena hanya berbentuk iklan, maka konsepnya pun lebih sederhana ketimbang bentuk online marketplace. Untuk contohnya, jenis yang kedua ini seperti Olx.com.

Jenis yang ketiga adalah daily deals. Ini merupakan situs yang menawarkan bentuk jual beli secara tidak langsung, melainkan melalui voucher sebagai alat pembayaran. Situs semacam ini memang belum terlalu booming di Indonesia, namun eksistensinya sudah mulai tercium dan dapat diklasifikasikan sebagai salah satu model pajak e-commerce. Contoh dari situs semacam ini juga cukup banyak, antara lain seperti Groupon Indonesia, Evoucher.co.id, Lakupon, Ogahrugi.com serta banyak lainnya.

Baca juga: Netflix Tak Akan Diblokir, Tapi Harus Bayar Pajak dan Punya Kantor di Indonesia

Dan untuk jenis yang terakhir terkait dengan model pajak e-commerce, yakni online ritel. Tentu kita sudah mengetahui seperti apa bentuk usaha ritel, jadi secara sederhana konser tersebut tinggal di geser dalam ranah online. Secara umum, konsep online ritel menjajakan barang atau jasa dari sebuah penyedia menuju konsep yang lebih luas melalui jaringan online. Produk yang dijual pun juga relatif beragam. Sebagai contoh kita mengenal Lazada, Elevania dan lain-lain.

Dengan informasi di atas, semoga kita bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan fasilitas belanja online. Terutama, dalam hal ini terkait kewajiban ketika kita mendapat tanggung jawab pajak dalam jenis transaksi tersebut.

Advertisement
M Majid

Mochamad Majid adalah content writer sekaligus editor di Maxmanroe.com. Menyukai dunia digital media dan fotografi.

6 thoughts on “Cermati 4 Jenis Jual Beli Online Dengan Ketentuan Pajak Berikut Ini”

  1. Ada banyak yg jualan online tanpa bayar pajak, ada tindakan pajak online gak sih om seharusnya?

    Reply
    • Seharusnya sih ada pak. Untuk saat ini regulasi nya belum jelas, jadi belum ada penanganan yang tegas mengenai pajak para penjual online yang kecil-kecil. Tapi untuk perusahaan ecommerce yang sudah besar seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, dan lain-lain, mereka sebenarnya sudah dikenakan pajak dari dulu.

      Reply
  2. Eh… ternyata jual beli online pun kena wajib pajak juga! Iya lah,menjadi blogger juga katanya kena pajak juga. Yang penting kita sebagai warga negara yang baik harus mentaati hukum.

    Reply
  3. Hmmm, ini tentu menambah pengetahuan baru bagi pelaku wirausaha online…., kebetulan saya baru merintis sebuah blog yang berisi info jual beli kendaraan bekas…jadinya hal ini akan memperkaya wawasan saya.

    Dengan begini saya yakin setiap transaksi online tak akan luput dari pajak, terutama bagi penyedia jasanya

    Reply

Leave a Comment