advertise-scroll to continue

Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber dan Blogger

Cara Menghitung Pajak YouTuber dan BLogger

YouTuber dan Blogger merupakan profesi yang banyak dilakoni oleh masyarakat urban di Indonesia. Penghasilan dari profesi tersebut tidak tanggung-tanggung, bahkan banyak yang berpenghasilan hingga ratusan juta per bulan.

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan YouTuber dan Blogger?

Sebelum membahas cara menghitung pajak mereka, mari kita lihat dulu seperti apakah profesi YouTuber dan blogger ini, dari mana sumber penghasilan mereka, dan bagaimana kewajiban perpajakan profesi tersebut.

Apa Itu YouTuber?

Pada dasarnya YouTuber adalah pengguna YouTube. Namun dalam konteks bisnis, YouTuber adalah pengguna YouTube yang membuat dan mengunggah konten video ke YouTube dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Dari mana penghasilan para YouTuber tersebut?

Sebenarnya ada banyak cara menghasilkan uang dari konten video di YouTube. Namun, yang paling umum adalah dari iklan Google Adsense.

Google Adsense adalah jaringan periklanan online milik Google. Jadi, iklan Google Adsense yang tayang di video para YouTuber tersebut merupakan salah satu sumber penghasilan mereka.

Apa Itu Blogger?

Blogger adalah individu pemilik web blog yang mengelola dan membuat konten artikel secara teratur di dalam blog miliknya tersebut. 

Dulunya blogger dikenal sebagai orang yang suka berbagi pengalaman hidup dan pengetahuannya melalui tulisan. Namun pada perkembangannya, aktivitas blogging menjadi salah satu model bisnis yang cukup menguntungkan.

Lalu, dari mana penghasilan para blogger tersebut?

Sama seperti YouTuber, para blogger juga bisa mendapatkan penghasilan dari berbagai sumber. Misalnya, jasa review, jasa menulis artikel, iklan mandiri, dan juga iklan Google Adsense.

Besaran Penghasilan YouTuber dan Blogger

Meskipun ada banyak cara memperoleh penghasilan dari konten mereka, pada umumnya YouTuber dan Blogger mengandalkan pendapatan dari iklan Google Adsense.

Penghasilan YouTuber dan Blogger tersebut melalui sistem pembagian keuntungan dengan Google. Besaran pembagiannya yaitu 68% untuk publisher dan 32% untuk Google.

Besar penghasilan YouTuber dan Blogger sangat tergantung pada trafik ke konten mereka. Dengan kata lain, semakin banyak orang membaca atau menonton konten mereka maka potensi penghasilan mereka semakin besar.

Sebagai contoh, misalnya Channel YouTube Petani Forex memiliki nilai $1 per 1000 tayangan iklan. Lalu, dalam satu bulan channel tersebut menghasilkan 2 juta tayangan.

Maka perhitungan pendapatan Channel YouTube Petani Forex adalah sebagai berikut:

(2000.000/ 1000) x $1 = $2000

Jika dikonversi ke Rupiah maka penghasilan Channel Petani Forex sekitar Rp28.800.000,- (kurs Rp14.400 per dollar AS).

Angka ini hanya ilustrasi. Dengan jumlah tayangan yang sama, penghasilan YouTuber atau Blogger bisa berbeda, tergantung pada niche atau kualitas konten mereka.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber dan Blogger

Di artikel ini Saya fokus membahas pajak penghasilan YouTuber dan Blogger sebagai orang pribadi atau pekerja lepas, bukan perusahaan atau pegawai perusahaan yang tugasnya membuat konten video atau artikel.

Berikut gambaran umum pengenaan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan kegiatan usaha omset lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan kegiatan usaha omset kurang dari hingga Rp4,8 miliar.

Dalam hal wajib pajak berhak dikenakan PPh Final sesuai PP No. 23 Tahun 2018

Peredaran Bruto x Tarif PPh Final 0,5%.

Karena profesi YouTuber merupakan pekerjaan bebas, maka ada beberapa ketentuan pengenaan pajak penghasilannya bisa menggunakan beberapa pilihan metode perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), yakni:

  • Menggunakan Mekanisme PPh OP secara NPPN.
  • Menggunakan Mekanisme PPh OP Umum Metode Pembukuan.

Besar Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, adalah Rp54 juta per tahun dan Rp4,5 juta per bulan, dengan rincian:

  • Wajib pajak lajang Rp54.000.000.
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp54.000.000.
  • Tambahan wajib pajak yang memiliki status kawin Rp4.500.000.
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga yang jadi tanggungan, maksimal 3 (keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat) Rp4.500.000.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif, dengan ketentuan besar tarif adalah:

  •     5% untuk penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun
  •     15% untuk penghasilan Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  •     25% untuk penghasilan Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 per tahun
  •     30% untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun

Contoh Perhitungan Pajak YouTuber dan Blogger

Seperti disebutkan sebelumnya, ada dua pendekatan yang bisa dilakukan untuk menghitung pajak YouTuber dan Blogger, yaitu dengan mekanisme NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dan mekanisme Metode Pembukuan.

Dalam artikel ini, saya menjelaskan perhitungan pajak penghasilan YouTuber dan Blogger dengan menggunakan mekanisme NPPN. 

Andi seorang YouTuber pribadi/ independen. Selama tahun 2021, Andi mendapatkan penghasilan sebesar Rp3.000.000.000.

Saat ini Andi berstatus lajang dan bertempat tinggal di Jakarta. Sesuai PER-17/PJ/2015, tarif NPPN atas KLU pekerja seni untuk daerah Jakarta adalah 50%.

Berikut perhitungan Pajak Penghasilannya:

  • Penghasilan Bruto Rp3.000.000.000,-
  • Tarif NPPN 50% (x)
  • Penghasilan Neto Rp1.500.000.000,-
  • PTKP (K/0) Rp54.000.000 (-)
  • Pendapatan Kena Pajak (PKP) Rp1.446.000.000

PPh Terutang tahun 2021:

  • 5% x Rp50.000.000 Rp2.500.000
  • 15% x Rp250.000.000 Rp37.500.000
  • 25% x Rp500.000.000 Rp125.000.000
  • 30% x Rp1.281.000.000 Rp384.300.000 

Maka Jumlah PPh Terutang Rp165.000.000

Perhitungan di atas berlaku jika YouTuber dan Blogger merupakan orang pribadi, bukan perusahaan atau badan usaha. 

Lalu, bagaimana jika YouTuber atau Blogger tersebut merupakan pegawai perusahaan atau sebuah perusahaan yang pemasarannya melalui konten YouTube atau website? 

Jika kamu seorang pengusaha yang melakukan pemasaran melalui YouTube dan Website, maka perhitungan pajaknya akan berbeda. Selain perhitungan pajaknya yang berbeda, tentu cara pengelolaannya pun berbeda. 

Hitung Pajak Secara Otomatis di GreatDayHR.com

Perusahaan rintisan atau yang sudah mulai berkembang umumnya menggunakan aplikasi HRIS (Human Resource Information System) untuk mengelola bisnisnya. Dengan aplikasi HRIS ini, perusahaan bisa menghemat waktu untuk menghitung gaji karyawan, menghitung pajak, dan lain-lain.

Aplikasi HRIS dari GreatDay HR Indonesia merupakan salah satu aplikasi HRIS yang dapat diandalkan oleh perusahaan untuk mengelola banyak hal, seperti: kinerja pegawai, struktur organisasi, manajemen database karyawan, dan administrasi HR lainnya.

Salah satu fitur andalan dari aplikasi GreatDay HR adalah Perhitungan Pajak Otomatis. Sistem penggajian aplikasi GreatDay HR dapat digunakan untuk melakukan perhitungan BPJS dan PPH21.

Sistem perhitungan tersebut mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada perubahan komponen pajak, maka sistem penggajian GreatDay HR akan diperbaharui secara otomatis.

Bantu Negara Dengan Taat Pajak

Seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia, bahwa setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta perbulan, wajib membayar pajak.

Dengan membayar pajak maka kamu telah membantu negara dalam banyak hal, seperti; meningkatkan taraf pendidikan, membangun infrastruktur, memperbaiki perekonomian, dan lain sebagainya.

Negara Indonesia dapat terus berkembang jika dana untuk pembangunan tersedia. Dan salah satu sumber pemasukan negara terbesar adalah berasal dari pajak. Jadi para wajib pajak mari membayar pajak.

Artikel terkait:

Referensi: 

https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-youtuber/
https://forumpajak.org/apakah-youtuber-dan-selebgram-dapat-digolongkan-sebagai-pekerjaan-bebas/
https://greatdayhr.com/id-id/fitur/software-payroll/

Rio Brian

Rio Brian adalah content writer, editor, dan sekaligus co-admin di Maxmanroe.com. Memiliki minat besar pada bisnis online, social media, dan blogging.

2 thoughts on “Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber dan Blogger”

Leave a Comment